Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BEM Universitas Riau Rencanakan Aksi Pasca Sidang Putusan Pencabutan SP3 oleh Polda Riau

Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menolak permohonan Walhi terkait pencabutan SP3 oleh Polda Riau, menyulut reaksi BEM Universitas Riau.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BEM Universitas Riau Rencanakan Aksi Pasca Sidang Putusan Pencabutan SP3 oleh Polda Riau
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Aksi Mahasiswa membentangkan spanduk saat mengawal sidang putusan gugatan praperadilan SP3 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/11/2016). TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menolak permohonan Walhi terkait pencabutan SP3 oleh Polda Riau, menyulut reaksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau.

Mahasiswa yang sejak awal mengikuti sidang putusan tersebut mengaku sangat kecewa.

"Kita akan evaluasi dan kaji putusan ini, dalam waktu dekat kita akan menggelar aksi," ujar Menteri Sosial dan Politik BEM UR, Aditya.

Menurutnya keputusan tersebut tidak prorakyat.

"Tentunya masyarakat kecewa begitu juga mahasiswa yang selama ini terus mengawal persoalan kebakaran hutan dan lahan," kata Aditya.

Saat mengawal jalannya sidang putusan, mahasiswa membentangkan spanduk yang meminta pencabutan SP3.

Berita Rekomendasi

Usai putusan sidang mahasiswa langsung berteriak pencabutan SP3. Aksi yangkemudian direspon keamanan PN.

Mahasiswa diminta keluar dari ruangan sidang.

Seperti diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan termohon Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terkait keluarnya SP3 salah satu dari 15 perusahaan oleh Polda Riau.

Dalam sidang putusan yang dibacakan hakim tunggal Sorta Ria Neva, Selasa (22/11/2016) di antaranya dengan telah dikirimkannya surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, maka termohon sudah memenuhi azas keterpaduan, kehati-hatian dan keadilan.

Hal tersebut mengakibatkan penuntut umum sejak dini mengikuti jalannya penyidikan dan melakukan pemantauan jalannya perkembangan penyidikan dan bisa memberikan petunjuk dalam rangka kesempurnaan penyidikan.

Penuntut umum yang ditunjuk inilah yang kemudian berkoordinasi dengan penyidik dalam hal menentukan suatu perkara lanjut atau tidaknya dalam penuntutan.

Atas putusan ini Walhi Riau berencana melaporkan hakim Sorta ke Komisi Yudisial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas