BEM Universitas Riau Rencanakan Aksi Pasca Sidang Putusan Pencabutan SP3 oleh Polda Riau
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menolak permohonan Walhi terkait pencabutan SP3 oleh Polda Riau, menyulut reaksi BEM Universitas Riau.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menolak permohonan Walhi terkait pencabutan SP3 oleh Polda Riau, menyulut reaksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau.
Mahasiswa yang sejak awal mengikuti sidang putusan tersebut mengaku sangat kecewa.
"Kita akan evaluasi dan kaji putusan ini, dalam waktu dekat kita akan menggelar aksi," ujar Menteri Sosial dan Politik BEM UR, Aditya.
Menurutnya keputusan tersebut tidak prorakyat.
"Tentunya masyarakat kecewa begitu juga mahasiswa yang selama ini terus mengawal persoalan kebakaran hutan dan lahan," kata Aditya.
Saat mengawal jalannya sidang putusan, mahasiswa membentangkan spanduk yang meminta pencabutan SP3.
Usai putusan sidang mahasiswa langsung berteriak pencabutan SP3. Aksi yangkemudian direspon keamanan PN.
Mahasiswa diminta keluar dari ruangan sidang.
Seperti diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan termohon Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terkait keluarnya SP3 salah satu dari 15 perusahaan oleh Polda Riau.
Dalam sidang putusan yang dibacakan hakim tunggal Sorta Ria Neva, Selasa (22/11/2016) di antaranya dengan telah dikirimkannya surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, maka termohon sudah memenuhi azas keterpaduan, kehati-hatian dan keadilan.
Hal tersebut mengakibatkan penuntut umum sejak dini mengikuti jalannya penyidikan dan melakukan pemantauan jalannya perkembangan penyidikan dan bisa memberikan petunjuk dalam rangka kesempurnaan penyidikan.
Penuntut umum yang ditunjuk inilah yang kemudian berkoordinasi dengan penyidik dalam hal menentukan suatu perkara lanjut atau tidaknya dalam penuntutan.
Atas putusan ini Walhi Riau berencana melaporkan hakim Sorta ke Komisi Yudisial.