Tunggak Pajak Rp 854 Juta, Pengusaha Ini Disandera
Sang pengusaha toko bangunan serta bisnis lainnya ini diduga tidak pernah melaporkan seluruh pajak atas kegiatan usahanya tersebut.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR -- Menunggak pajak sebesar Rp 854 juta, seorang wajib pajak di Pematangsiantar, Sumatera Utara, disandera oleh kantor pajak setempat.
Sang pengusaha toko bangunan serta bisnis lainnya ini diduga tidak pernah melaporkan seluruh pajak atas kegiatan usahanya tersebut.
Simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.