Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggak Pajak Rp 854 Juta, Pengusaha Ini Disandera

Sang pengusaha toko bangunan serta bisnis lainnya ini diduga tidak pernah melaporkan seluruh pajak atas kegiatan usahanya tersebut.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR -- Menunggak pajak sebesar Rp 854 juta, seorang wajib pajak di Pematangsiantar, Sumatera Utara, disandera oleh kantor pajak setempat.

Sang pengusaha toko bangunan serta bisnis lainnya ini diduga tidak pernah melaporkan seluruh pajak atas kegiatan usahanya tersebut.

Simak video di atas. (*) 

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas