Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menjadi Tersangka, LBH Sebut Ketiga Petani asal Sukamulya Hanya Ingin Negoisasi

Carsiman (45), Sunadi (45), dan Darni (66) akhirnya bisa bertemu kembali dengan keluarganya.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Menjadi Tersangka, LBH Sebut Ketiga Petani asal Sukamulya Hanya Ingin Negoisasi
Tribunnews.com/Istimewa
Ribuan personel gabungan didatangkan untuk ikut melakukan pengukuran lahan di Desa Sukamulya, Majalengka, Kamis (17/11/2016). Kedatangan mereka ditolak oleh warga setempat, dan menyebabkan penembakan gas air mata dan perusakan sawah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Carsiman (45), Sunadi (45), dan Darni (66) akhirnya bisa bertemu kembali dengan keluarganya.

Ketiganya sempat mendekam di rumah tahanan Polda Jabar selama seminggu lantaran disangka pasal 214 KUHPidana.

Ketiganya ditangkap polisi ketika sejumlah warga Desa Sukamulya dan aparat kepolisian terlibat bentrok pada pengukuran tanah untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Ribuan aparat keamanan mengamankan pengukuran tanah seluas 12 hektare pada Kamis (17/11/2016).

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Arip Yogiawan, kasus yang dialami tiga warga Desa Sukamulya itu tidak sesuai pasal yang disangkakan.

Apalagi katapel dan sejumlah batu menjadi alat bukti kasus yang disangkakan tiga petani itu.

Berita Rekomendasi

"Kami melihat (aksi) mereka bukan menghalangi petugas. Warga hanya ingin negoisasi, tapi ada deadlock, polisi membubarkan, warga melakukan perlawanan," kata Arip di kantor di kantor LBH Bandung, Jalan Sido Mulyo, Kecamatan Cibeunyng Kaler, Kota Bandung, Kamis (24/11/2016).

Dikatakan Arip, ketiga kliennya itu merupakan satu dari sekian warga Desa Sukamulya yang khawatir terhadap cara pengukuran tanah yang akan dibebaskan.

Diakuinya jika ketiga kliennya itu memang bukan warga yang tanahnya diukur pada Kamis (17/11/2016).

Adapun tanah yang diukur atau seluas 12,7 hektare itu memang milik warga yang telah sepakat dibebaskan untuk pembangunan BIJB.

"Namun yang diinginkan warga itu pembebasan tanah ini diawali pertemuan yang partisipatiif. Melibatkan warga dan perangkat desa, sedangkan upaya itu (12,7 hektare) tidak ada."

Ada undangan tapi sifatnya personal dan tidak di balai desa. Itu yang menjadi penyebab penolakan warga," kata Arip.

Dikatakan Arip, proyek pembangunan BIJB masih membutuhkan 700 hektare lahan di Desa Sukamulya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas