Mobil Jaksa yang Diduga Terima Suap Rp 1,5 M Itu Ngebut di Halaman Kejati Jatim, Ada Apa?
Jaksa AF dan seorang penyuap dengan ciri tinggi badan sekitar 160 cm berkumis tipis dimasukkan mobil Toyota Fortuner hitam L 1439 KA.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Oknum jaksa AF dan orang yang diduga menyuap senilai Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep dibawa ke Jakarta oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (24/11/2016).
Jaksa AF dan seorang penyuap dengan ciri tinggi badan sekitar 160 cm berkumis tipis dimasukkan mobil Toyota Fortuner hitam L 1439 KA.
Sementara penyidik Kejagung naik mobil Toyota Innova putih dan Mitsubishi Pajero putih.
Ketiga mobil itu berjalan cukup kencang saat keluar dari gedung lantai I Kejati Jatim menuju pintu gerbang utama.
Petugas keamanan yang menjaga pintu portal langsung membukakan pintu dan ketiga mobil menuju arah Jalan A Yani menuju Bandara Juanda.
'Lolosnya' AF dan penyuap yang diperiksa di lantai II karena wartawan tidak boleh masuk lobi.
Begitu keduanya keluar didampingi penyidik dari Kejagung memilih berjalan menepi dekat tembok agar tidak terpantau wartawan dan kamera televisi.
Lantas rombongan masuk ke lift dan turun di lantai I dan mobil yang membawa AF dan sang penyuap langsung tancap gas.
Hingga sore ini, dari pihak Kejati Jatim belum mengeluarkan statement terkait penangkapan AF.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.