Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan
Hakim Ferdinandus menolak seluruh dalil permohonan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Hakim Ferdinandus menolak seluruh dalil permohonan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11/2016), Ferdinandus menilai jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah sesuai prosedur menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Selain penetapan tersangka, Ferdinandus menyatakan penerbitan dua surat perintah penyidikan berikut proses pemanggilan Dahlan oleh jaksa, sah dan sesuai hukum berlaku.
"Alat bukti surat dan adanya keterangan saksi yang telah diperiksa, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Dahlan Iskan) adalah sah," ujar Ferdinandus dalam amar putusannya.
Tak lama lagi mantan Menteri BUMN ini akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sesuai jadwal, sidang perdana Dahlan digelar pada 29 November.
"Surat panggilan sidang dan dakwaan sudah diterima oleh terdakwa," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Roy Revalino.
Dalam kasus dugaan korupsi aset PT PWU, penyidik Pidsus Kejati Jatim menetapkan Dahlan sebagai tersangka sejak Oktober 2015.
Perusahaan milik Pemprov Jatim itu dianggap mengalami kerugian negara atas penjualan aset-asetnya, di antaranya di Kediri dan Tulungagung.
Dahlan saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dari 2000 sampai 2010. Akibat posisi yang disandang, Dahlan harus bertanggung jawab dalan penjualan aset di dua daerah itu.
Sebelum Dahlan dijerat sebagai tersangka, penyidik menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas I Medaeng.