Perwira Polisi Tertangkap Terima Rp 20 juta Hasil Sementara Mengejutkan
Perkembangan pengusutan kasus suap yang menyeret mantan Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Abdur Rohim berakhir antiklimaks.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Perkembangan pengusutan kasus suap yang menyeret mantan Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Abdur Rohim berakhir antiklimaks.
Polda Lampung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Padahal Rohim tertangkap tangan oleh Paminal Polda Lampung menerima uang Rp 20 juta dari seseorang terkait pengurusan pinjam pakai barang bukti.
“Kasus ini tidak ada unsur pidananya,” ujar Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno, Jumat (25/11/2016).
Menurut Sudjarno, hasil pemeriksaan Propam belum mengarah ke sana. “Nanti kami dalami lagi. Sampai saat ini belum ada unsur pidananya,” kata Sudjarno.
Dikatakan dia, Rohim hanya akan menjalani sidang disiplin dan kode etik terkait kasus tersebut. Ia mengutarakan, proses terhadap Rohim masih di tangan Propam.
“Nanti sanksinya menunggu sidang disiplin dan kode etik,” ujar Sudjarno.
Saat ini Rohim sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Ranmor dan kini tidak mendapat jabatan apapun. Berbeda dengan apa yang dilakukan Mabes Polri terhadap AKBP Brotoseno.
Brotoseno juga tertangkap tangan menerima uang dari seseorang terkait masalah kasus yang ditanganinya. Dalam waktu singkat Mabes Polri menetapkan Brotoseno sebagai tersangka.
Disinggung mengenai persamaan kasus Rohim dan Brotoseno, Sudjarno tidak memberikan jawaban tegas. Ia malah berseloroh, “Duluan mana kasusnya (antara Rohim dengan Brotoseno).”
Tertangkap tangannya Rohim bermula dari pengungkapan kasus penggelapan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Lohan Losback tronton putih milik ekspedisi Berlian Trans yang mengangkut mobil dump truk.
Kasus ini ditangani Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dimana Rohim menjabat sebagai Kanit. Pihak Berlian Trans ingin pinjam pakai mobil truk tersebut karena menurut mereka tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani Unit Ranmor.
Pihak Berlian Trans menemui Rohim di ruang kerjanya pada Sabtu (15/10/2016) sore. Ketika itu, Rohim meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut.
Terjadi tawar menawar sehingga bersepakat pihak Berlian Trans menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta. Usai penyerahan uang, datang tim Paminal Polda Lampung menangkap Rohim dan menyita uang sebesar Rp 20 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.