Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kadis Perhubungan Albar Mengaku ada Pemerasan Terhadap Dirinya

Terdakwa Albar Hasan Tanjung kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/11/2016).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Kadis Perhubungan Albar Mengaku ada Pemerasan Terhadap Dirinya
Tribun Lampung/ Wakos Gautama
Terdakwa Albar Hasan Tanjung kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/11/2016). Pada persidangan ini, mendengarkan kesaksian Albar. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terdakwa Albar Hasan Tanjung kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/11/2016).

Pada persidangan ini, mendengarkan kesaksian Albar.

Albar adalah terdakwa kasus dugaan korupsi land clearing Bandara Radin Inten II.

Pada kesaksiannya ini, Albar mengungkapkan adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya.

Namun Albar tidak mengungkapkan siapa orang yang memerasnya itu.

Albar mengatakan, ada seorang pengacara menyampaikan melalui Sugiharto, salah satu terdakwa kasus korupsi, bahwa anaknya akan diperiksa dalam kasus yang melibatkan dirinya ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA REKOMENDASI

“Saya diminta menyiapkan uang Rp 600 juta untuk kasus anak saya ini. Saya pancing saya iyakan. Saya ada rekamannya Yang Mulia. Biar kita lihat siapa (di rekaman tersebut). Jadi pemerasan yang ada Yang Mulia,” kata Albar.

Menurut Albar, dirinya tidak menerima uang sepeserpun dalam kasus yang merugikan negara Rp 4,8 miliar ini.

Usai persidangan, Albar tidak mau mengungkapkan siapa orang yang dimaksudnya melakukan pemerasan.

Herman Dulaimi, pengacara Albar, menuturkan, anak kliennya memang sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai kasus TPPU.

“Kami datang namun menolak untuk diperiksa,” tegas Herman.


 Pada persidangan ini, Albar juga mengungkapkan adanya upaya untuk menghentikan kasus ini dengan memberikan sejumlah uang.

Albar menceritakan, pernah didatangi Kabid Perhubungan Udara Bambang Sumbogo dan stafnya Lukman.

Bambang dan Lukman datang ke rumah Albar ketika Albar masih menjabat sebagai penjabat Bupati Way Kanan.

Menurut Albar, Bambang mengatakan, kasus korupsi land clearing ini bisa ditutup jika menyerahkan uang Rp 1 miliar.

“Bambang bilang ke saya bapak tinggal bilang iya saja. Biar nanti kami yang cari uangnya untuk menutupi kasus ini,” ujar Albar.

Namun Albar menolak permintaan Bambang. Albar mengatakan, dirinya menolak permintaan Bambang.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas