Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI Berpangkat Serda Terlibat Aksi Curanmor

Polisi mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor yang kami amankan dari penadah. Motor jenis Supra, Vario dan Beat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum TNI Berpangkat Serda Terlibat Aksi Curanmor
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Eko Adi Pramono menunjukkan pelaku curanmor yang berhasil diringkus pihaknya, Senin (28/11/2016). Dari tiga pelaku, dua diantaranya oknum TNI aktiv dan pecatan TNI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto


TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN
- Satuan Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadahnya.

Salah satu pelakunya ternyata pecatan anggota TNI kasus disersi pada 2012 lalu dan satu lagi lainnya oknum anggota TNI yang masih aktif bertugas di wilayah Jateng.

Pecatan TNI yakni Agus Setiawan (34) alias Pedro, warga Desa Randublatung, Kecamatan Randublatung, Blora terpaksa didor kaki kanannya oleh Sat Reskrim Polres Grobogan.

Agus lantaran berupaya kabur saat dibekuk di wilayah Kota Purwodadi pada pertengahan November ini.

Hasil pengembangan petugas mengamankan rekan Pedro yakni JWD (44). JWD, warga Desa Bangle, Kecamatan Bangle, Blora ini adalah anggota TNI aktif berpangkat Serda.

Dari keterangan kedua pelaku curanmor ini, dibekuk pula seorang penadah, Ahmad Faizin (32), warga Desa Ronggomulyo, Kecamatan Sumber, Rembang.

Berita Rekomendasi

"Untuk JWD sudah kami serahkan kepada pihak Denpom untuk memperosesnya. Mereka ini memang lama kami incar karena satu jaringan curanmor," ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Eko Adi Pramono saat gelar perkara di Mapolres Grobogan, Senin (28/11/2016) siang.

Dijelaskan Eko, Pedro dan JWD sejauh ini sudah beroperasi hingga belasan kali di wilayah Kabupaten Grobogan.

Keduanya mengincar kendaraan bermotor yang terparkir di tempat yang sepi.

"Butuh waktu tak sampai semenit untuk membuka paksa motor yang telah dikunci stang. Digunakan kunci T. Mereka kami jerat pasal 363 pencurian dan pasal 480 tentangf penadahan," kata Eko.

Pedro mengaku menyesal telah melakoni perbuatannya tersebut.

Pria bertubuh kekar ini terpaksa maling motor lantaran membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari.

"Saya tak punya penghasilan sejak dipecat dari TNI. Susah mencari pekerjaan lain, padahal saya butuh makan. Sudah tujuh kali ini saya maling motor mas, mau bagaimana lagi," kata Bapak satu anak ini.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas