Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rp 19 Miliar Dana Bansos 2016 Sudah Disalurkan Pemkab Sekadau

Stefanus mengungkapkan, realisasi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) kini sudah hampir mencapai 100 persen yakni Rp 19 miliar.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rp 19 Miliar Dana Bansos 2016 Sudah Disalurkan Pemkab Sekadau
/
RIBUAN WARGA PULAU LETTI BEROBAT KE POSKO BANSOS TNI - Sebanyak 1.343 warga di Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, berbondong-bondong berobat ke Posko Bantuan Sosial (Bansos) TNI Misi Pelayan Kesehatan, Selasa (9/2/2016). Misi Kemanusiaan dalam Pelayanan Kesehatan di Pulau Terluar Indonesia, seperti Pulau Lakor, Moa, Letti, Kisar, Wetar dan Liran, yang akan berlangsung sampai tanggal 15 Februari 2016 tersebut, sebagai tindak lanjut perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu, usai melakukan kunjungan ke beberapa Pulau Terluar di wilayah Indonesia bagian Timur. Waaster Panglima TNI Brigjen (Mar) TNI Gatot Triswanto selaku Wadansatgas Bansos memimpin langsung pemberangkatan menuju Pulau Letti dengan menggunakan kapal Landing Craft Utility (LCU) beserta 114 Personel, terdiri dari 14 Dokter Spesialis, 2 Dokter Umum, 98 Personel dari Batalyon Kesehatan TNI (AD, AL, AU). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Sekadau, Stefanus mengungkapkan, realisasi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) kini sudah hampir mencapai 100 persen yakni Rp 19 miliar.

Sementara jumlah yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam APBD tahun 2016 sebesar Rp 20 miliar.

"Yang jelas yang sudah disalurkan itu lebih dari Rp 19 miliar. Jika dipresentasekan sudah lebih dari 90 persen," ungkapnya, Minggu (27/11/2016).

Stefanus menjelaskan, dana yang masih tersisa kini hanya sekitar beberapa ratus juta rupiah saja yang belum tersalurkan.

Dana Bansos ini menurutnya, disalurkan untuk membantu organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi-organisasi sosial serta rumah ibadah.

"Bantuan sosial untuk rumah ibadah keseluruhannya sudah dicairkan, yang tersisa sekarang hanya bantuan untuk beberapa ormas," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Mekanisme pencairan dana bansos dilakukan dengan sistem tahapan. Ada sebanyak tiga tahapan, pertama dan kedua masing-masing sebesar 40 persen, sementara sisanya 20 persen, disalurkan pada tahap ketiga.

Penerima tak langsung menerima pencairan dana, namun harus terlebih dahulu menyerahkan laporan penggunaan dana di tahap sebelumnya.

Untuk itu Stefanus menegaskan, belum tuntasnya penyaluran, bukanlah disebabkan dana tersebut ditahan, namun karena harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

"Jadi bisa karena ormas yang menerima, belum menyerahkan laporan penggunaan dana tahap sebelumnya. Ada juga yang belum menyerahkan laporan tahap kedua, sehingga dana 20 persen belum dicairkan," jelasnya.

Stefanus mendesak para penerima dana Bansos agar segera menyelesaikan administrasi yang belum dilengkapi, dan memberikan batas waktu hingga pertengahan Desember 2016.

"Kalau tidak juga disampaikan laporannya, sisa dana tersebut tidak akan dicairkan dan akan masuk ke sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan (Silpa)," tegasnya.

Ketegasan Bagian Kesra dalam penyaluran dana Bansos ini disambut baik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi.

Menurutnya, sikap tegas tersebut sangat diperlukan, sehingga tidak akan ditemukan permasalahan di kemudian hari.

"Kalau memang belum diselesaikan administrasinya, atau kebawajibannya, sebaiknya memang jangan disalurkan terlebih dahulu," ucapnya.

Tindakan ini diharapkan agar tidak ada yang berurusan dengan hukum lantaran penyaluran dana bansos dilakukan serampangan.

"Bila perlu ormas atau organisasi yang tidak membuat laporan penggunaan dana itu, masukkan dalam blacklist, kedepan jangan diberikan bantuan lagi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas