Miliki Senjata Api Rakitan dan Mencuri Sawit Warga Kotim Ditangkap
Sebanyak 15 orang pelaku yang terdiri dari pencurian buah sawit, pelaku pengrusakan kantor perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Memiliki senjata api tidak berizin dan melakukan pencurian Buah Kelala Sawit milik Perusahaan Hutan Sawit Lestari, belasan warga Kotawaringin Timur di tangkap.
Sebanyak 15 orang pelaku yang terdiri dari pencurian buah sawit, pelaku pengrusakan kantor perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit saat ini mendekam di penjara Mapolda Kalteng.
Aparat kepolisian mengintrogasi mereka untuk mengungkap hingga mereka melakukan aksi pencurian yang membawa-bawa hukum adat seempat, sehingga polisi pun membawa pengurus dewan adat dayak untuk menjelaskan aturan adat tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Gusde Wardhana, menegaskan, pihaknya menangkap sebanyak 15 orang pencuri buah sawit setelah mendapat laporan warga.
"Mereka sebanyak 15 orang melakukan pencurian, provokasi, memiliki senjata api rakitan atau yang lebih dikenal sebagai dum-duman yang tidak ada izinnya."ujar Gusde Wardhana.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Senin ( 28/11/2016), mengelar 15 orang tersangka dan barang bukti kasus pencurian buah kelapa sawit Desa Tanjung Johor Kecamatan Tualan Hulu Kebupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. (*)