Pengajuan Cutinya Tak Disetujui, Kopda Muslimin Tikam Atasannya hingga Tewas
Malu ditampar di hadapan anggota lainnya dan sakit hati terhadap atasannya tersebut, keesokan harinya Muslimin mendatangi Suwardi di tempat parkir.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Oknum anggota TNI Angkatan Laut, Denpasar, Kopda Ttu Muhammad Muslimin (35), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan persidangan Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Selasa (29/11/2016).
Muslimin menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap atasannya, Serda Made Suwardi.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti dengan agenda pembacaan dakwaan, Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin menjerat terdakwa dengan dua pasal.
Di muka persidangan, Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin menyatakan, terdakwa kelahiran Banyuwangi ini telah melakukan tindakan kekerasan yang berujung kematian korban Serda Made Suwardi.
Atas perbuatannya Kopda Ttu Muhammad Muslimin didakwa dua pasal pembunuhan.
"Pasal pertama 106 ayat (3) KUHPM atau kedua Pasal 338 KUHP," tegas Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, Jumat, 29 Juli 2016 pukul 05.15 Wita di Pangkalan TNI Angkatan Laut, Denpasar, terdakwa Muslimin terlibat kasus pembunuhan terhadap atasannya Serda Made Suwardi.
Penyebabnya, terdakwa tidak diberikan izin cuti tahunan oleh satuannya. Hal itu membuat terdakwa merasa sakit hati terhadap korban sebagai atasannya.
Permasalahan ini bermula saat Muslimin mendatangi ruang tata usaha untuk menanyakan pengajuan cutinya.
Saat melihat daftar pengajuan cutinya tidak ada, Muslimin lalu menegur dan menyatakan Serda Suwardi teledor.
Tak terima ditegur bawahannya, Suwardi marah. Percekcokan pun terjadi. Suwardi menampar terdakwa Muslimin.
Usai perisitiwa tersebut, Muslimin meminta maaf. Ia menyatakan kemungkinan saat itu pengajuan cutinya terselip sehingga tidak tertandatangani.
Namun sepertinya Suwardi tidak menerima permohonan maaf Muslimin.
Merasa malu ditampar di hadapan anggota lainnya dan sakit hati terhadap atasannya tersebut, keesokan harinya Muslimin mendatangi Suwardi di tempat parkir.
Keduanya kembali terlibat cekcok. Muslimin kemudian menantang Suwardi berkelahi.
"Selanjutnya terdakwa memiting leher, mencekik korban, dan menusukkan pisau sangkur ke perut dan dada korban," ungkap Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin.
Berdasarkan hasil tes kejiwaan, tidak ditemukan gangguan kejiwaan pada terdakwa.
Namun, ditambahkan Dewa Putu Martin, dari tes kejiwaan itu menyatakan terdakwa memiliki sifat agresif.
Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti memberikan kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan Oditur.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Lettu Laut (KH) Fuad, setelah berkoordinasi memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Namun, saat itu terdakwa sempat kebingungan atas pernyataannya sendiri.
"Saudara tahu apa itu eksepsi?" tanya Ketua Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti.
Mendengar pertanyaan hakim ketua, sontak terdakwa Muslimin diam dan tidak bisa menjawab dengan jelas. Kemudian, hakim memperkenankan terdakwa untuk meminta penjelasan kepada penasihat hukumnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 8 Desember 2016 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.