Ketika Hakim Goda Mahasiswi yang Nyambi Jadi PSK di Ruang Sidang
Pada akhir sidang, kedua PSK itu diwanti-wanti oleh hakim agar tidak lagi berbuat seperti itu lagi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang kesaksian korban human trafficking di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai canda tawa oleh majelis hakim, Selasa (29/11/2016).
Kedua korban itu berinisial SBM dan RDP terlihat tegang saat duduk di kursi depan majelis.
Ketua majelis hakim, Sigit Sutriono, pun berusaha memecah suasana dengan pertanyaan menggoda kedua cewek itu.
"Kok bisa Anda berdua mau melayani laki-laki hidung belang," tanya majelis hakim.
Kedua mahasiswi cantik itu akhirnya terpancing dan mengaku butuh uang untuk kebutuhan hidup di Surabaya.
SBM mengaku sebagai mahasiswi tapi tak menyebut universitas dan fakultasnya.
Ia mengaku perlu banyak duit karena untuk kebutuhan kos, makan dan kuliah.
Saat butuh duit itu, ada tawaran dari tersangka Novi Arini alias Ayu asal Jalan Jedong, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya.
Katanya, ada seorang laki-laki yang mengaku bernama Londo memesan dua cewek untuk dibooking ke hotel, masing-masing tarifnya Rp 1,5 juta.
SBM dan RDP yang tinggal satu lingkungan kos dengan tersangka mengiyakan dan mereka bertiga berangkat ke Hotel Neo di Jalan Jawa, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pak hakim saya ditangkap bukan di dalam kamar, tapi masih di parkiran," sergah Shinta dibenarkan Daniar.
Lho mana laki-lakinya?" tanya hakim Sigit.
"Yang laki-laki lari," jelas SBM.