Pernah Masuk Penjara Tiga Kali, Ibu Dua Anak Kembali Curi Cincin dan Giwang
Modus tersangka terlebih dahulu masuk ke area kos dengan berpura pura bersih-bersih
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rahayu Bibi (30) nekad menyikat cincin dan giwang milik Vivin yang tinggal di rumah kos di Jl Kranggan Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Jalan Tambaksari Surabaya Rahayu kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bubutan Surabaya.
"Cincin dan giwang milik korban diambil di kamar saat ditinggal keluar," sebut Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya AKP Budi Waluyo, Kamis (1/12/2016).
Budi Waluyo menjelaskan, modus tersangka terlebih dahulu masuk ke area kos dengan berpura pura bersih-bersih.
Begitu keadaan sepi, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan mengambi perhiasan cincin dan giwang.
"Aksi tersangka ternyata dipergoki ibu kos korban. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke kami," terang Budi.
Atas laporan itu, petugas Unit Reskrim langsung meringkus dan mengamankan tersangka.
Budi menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini bukanlah yang pertama.
Tersangka ini sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali.
“Tersangka pernah dihukum di Polsek Tambaksari dengan perkara yang sama dan juga pernah melakukan pencurian di Lebo Agung dan Ploso,” jelas Budi Waluyo.
Tersangka Rahayu Bibi mengaku, dirinya terpaksa mencuri lantaran dirinya tak punya uang untuk menghidupi kedua anaknya.
"Saya pengangguran, rencananya jika sudah terjual perhiasannya untuk dibelikan kebutuhan rumah tangga," aku Rahayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.