Dianggap Tak Waras Polisi Mutilasi Anak Divonis Bebas, Ini Kilas Baliknya
Edy menjelaskan terdakwa Petrus Bakus harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungai Bangkong Pontianak
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Petrus Bakus yakni bekas polisi di Melawi yang mutilasi dua anak kandung.
Dalam sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (1/12/2016) sore, Hakim Ketua majelis hakim, Edy Alex Serayok menegaskan sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, terdakwa Bakus tidak dapat dijatuhi pidana dan dilepas dari tuntutan hukum, lantaran dianggap tak waras atau gila.
Kendati demikian, sesuai Pasal 44 ayat (2) KUHP, Edy menjelaskan terdakwa Petrus Bakus harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungai Bangkong Pontianak.
Brigadir Petrus Bakus.
"Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Maka, dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa," kata Edy.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (1/12/2016) sore, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Petrus Bakus yakni bekas polisi di Melawi yang mutilasi dua anak kandung.
Berikut ini kilas balik peristiwa memilukan kala Petrus Bakus (27), tega memutilasi putri kandungnya, Amora (4) dan putranya, Fabian (3).
Tragedi itu terjadi di Kompleks Asrama Mapolres Melawi, Gg Darul Falah, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Jumat (26/2/2016) dini hari.
Polisi berpangkat Brigadir, Petrus Bakus, tega menghabisi kedua buah hatinya, putrinya Amora (4), dan putranya Fabian (3).
Tidak hanya membunuhnya, Brigadir Petrus juga memotong tubuh anak-anaknya menjadi beberapa bagian.
Potongan tubuh berserakan di atas tempat tidur.
Brigjen Arief Sulistyanto, Kapolda Kalbar kala itu, mengungkapkan berdasarkan informasi dari istri tersangka, Windri Hairin Yanti, Brigadir Petrus sering marah-marah dalam sepekan terakhir.
"Pembunuhan terjadi pada saat istrinya sedang tidur, kemudian terbangun. Saat itu suaminya mendatangi istrinya dengan membawa parang yang sudah berlumuran darah. Ia mengatakan akan membunuh istrinya," ungkap Arief.
Melihat parang berlumuran darah, Kapolda menjelaskan ketika itu Windri minta waktu untuk melihat kedua anaknya.