Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota Dewan Mendapat Penghargaan

Kuasa hukum memastikan Tarmidi yang didakwa dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor, tak layak dihukum.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota Dewan Mendapat Penghargaan
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Jaksa membawa keluar Tarmidi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap M Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung, usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (10/10/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kuasa hukum memastikan Tarmidi yang didakwa dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor, tak layak dihukum. 

“Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar kuasa hukum Yusuf Sujatmiko dan Marten Johan Latuputty saat membacakan nota pembelaan untuk kliennya, Tarmidi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (5/12/2016).

Marthen meminta majelis hakim memulihkan nama baik dan merehabilitasi harkat dan martabat Tarmidi. Kuasa hukum menganggap Tarmidi justru berhasil membantu polisi mengungkap kasus ini.

"Sudah sepatutnya Tarmidi diberi penghargaan bukan dihukum,” jelas Marthen.

Menurut dia, lebih baik membebaskan seribu orang tidak bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah.

Jaksa menuntut Tarmidi dua tahun enam bulan pidana penjara dalam kasus ini karena membantu membuang potongan tubuh M Pansor yang dihabisi oleh Brigadir Medi Andika.

Berita Rekomendasi

Tarmidi terbukti menadah dan turut serta membuang mayat Pansor sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP dan pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas