Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota Dewan Mendapat Penghargaan
Kuasa hukum memastikan Tarmidi yang didakwa dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor, tak layak dihukum.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kuasa hukum memastikan Tarmidi yang didakwa dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor, tak layak dihukum.
“Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar kuasa hukum Yusuf Sujatmiko dan Marten Johan Latuputty saat membacakan nota pembelaan untuk kliennya, Tarmidi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (5/12/2016).
Marthen meminta majelis hakim memulihkan nama baik dan merehabilitasi harkat dan martabat Tarmidi. Kuasa hukum menganggap Tarmidi justru berhasil membantu polisi mengungkap kasus ini.
"Sudah sepatutnya Tarmidi diberi penghargaan bukan dihukum,” jelas Marthen.
Menurut dia, lebih baik membebaskan seribu orang tidak bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah.
Jaksa menuntut Tarmidi dua tahun enam bulan pidana penjara dalam kasus ini karena membantu membuang potongan tubuh M Pansor yang dihabisi oleh Brigadir Medi Andika.
Tarmidi terbukti menadah dan turut serta membuang mayat Pansor sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP dan pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.