Yusril Minta Status Tahanan Dahlan Iskan Dicabut, Begini Kata Jaksa
Pada akhir persidangan Dahlan Iskan, Selasa (6/12/2016), kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan pemberhentian status penahanan Dahlan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Bobby Constantine Kolloway
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pada akhir persidangan Dahlan Iskan, Selasa (6/12/2016), kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan pemberhentian status penahanan Dahlan.
Menurut Yusril seharusnya status penahanan Dahlan dihentikan. Dahlan ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur sejak 27 Oktober 2016.
Ia ditahan setelah jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan menjadi tersangka.
Dahlan langsung ditahan di Rutan Medaeng.
Pada 1 November 2016, status Dahlan beralih menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Status tahanan tersebut seharusnya selesai pada Selasa (6/12/2016).
Baca: Perempuan Hamil Berikan Dahlan Iskan Sekuntum Mawar Merah
Baca: Wisnu Wardhana Sempat Menggobrol Bareng Dahlan Iskan Sebelum Sidang
Baca: Hadiri Persidangan Dahlan Iskan, Mahfud MD: Dia Teman Saya
Baca: Dahlan Iskan Serius Dengarkan Dakwaan, Yusril Pejamkan Mata
Dahlan melalui kuasa hukumnya, meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo untuk tak memperpanjang masa tahanan Dahlan.
"Terkait masa penahanan saudara terdakwa oleh Kejaksaan, seharusnya telah selesai pada 6 Desember 2016. Mohon yang mulia tidak memperpanjang," ujar Yusril kepada hakim.
Selain itu, kuasa hukum juga memohon menghentikan status pencekagan Dahlan ke luar negeri. Selama ini Dahlan memerlukan pemeriksaan kesehatan di Tiongkok terkait livernya.
"Check-up Pak Dahlan untuk sementara ini terhenti karena pencekalan tersebut. Semoga pengadilan dapat memberikan pertimbangan untuk menghentikan pencekalannya," harap Yusril usai sidang.
Meski diperbolehkan ke luar negeri, Yusril menjamin pihaknya akan berusaha kooperatif.
"Cek kesehatan kan bisa saja tidak butuh waktu lama. Kalau, misalnya tidak sampai seminggu, tentunya enggak akan mengganggu jadwal persidangan juga," ujar dia.
Ketua tim jaksa, Nyoman Sucitrawan, mengatakan soal penahanan sudah menjadi wewenang majelis hakim. Jaksa sudah menyerahkan status penahanan Dahlan ke pengadilan.
"Sejak kami limpahkan ke pengadilan, itu bukan lagi menjadi kewenangan kami. Apabila terdakwa mengajukan penghentian status penahanan, yang berwenang memutuskan adalah pengadilan," ujar Nyoman usai sidang.
Dalam persidangan, Dahlan didakwa menjual aset PT Panca Wira Usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanpa melalui proses lelang yang prosedural.
Dahlan didakwa menjual aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung dengan harga yang berada di bawah standar pasar. Keuangan negara merugi sampai Rp 11 miliar.
Meskipun belum mengambil sikap secara resmi, Dahlan sempat mengungkapkan menolak seluruh dakwaan yang dijelaskan Jaksa.
"Jaksa terkesan terburu-buru. Mungkin karena deadline juga. Saya tak sependapat dengan beberapa hal yang dijelaskan oleh Jaksa atau bahkan seluruhnya," ujar Dahlan di persidangan.
Sidang sementara ditunda. Lanjutan sidang akan dilakukan pada pekan depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.