Inilah Tumpukan Uang Hasil Operasi Tangkap Tangan di Sampang Madura
Tengara itu terlihat dari alur pencairan dana dari pusat ke daerah yang berhasil diungkap Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftahudin
TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG -- Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menduga ada pejabat lain terlibat dalam pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikucurkan dari APBN ke desa-desa di Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.
Tengara itu terlihat dari alur pencairan dana dari pusat ke daerah yang berhasil diungkap Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Karena untuk mencairkan DD harus ada SK dari bupati. Sementara untuk ADD yang diusulkan dari bawah (desa) diduga ada deal tertentu setelah dana dari pusat cair.
Namun siapa saja dan sejauhmana pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Ini masih dikembangkan dalam penyidikan dan terus kami telusuri," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Direskrimsus Kombes Pol Adityawarman, Rabu (7/12/2016).
Menurut Adityawarman, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (5/12/2016) sekitar pukul 15.15 WIB di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, yang diungkap adalah pencairan tahap III ADD.
Kini penyidik tengah mendalami pencairan tahap I dan tahap II. Pasalnya, ada indikasi perbuatan yang sama (pemotongan) oleh oknum.
"Semua yang ada akan kami kembangkan untuk pengusutan lebih lanjut," tandas Kombes Adityawarman.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Polda Jatim telah menetapkan Kun Hidayat SE MSi, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung sebagai tersangka.
Ketika ditangkap dari tangan Kun Hidayat ditemukan uang dari mobilnya Mercy B 29 PB sebanyak Rp 419,6 juta. Setelah penyidik menggeledah di rumahnya ditemukan uang Rp 641,2 juta.
"Untuk enam orang yang kami amankan kemarin, sudah dipulangkan tapi wajib lapor dua kali dalam sepekan (Senin dan Kamis)," ujarnya.
Pemotogan dana ADD dan DD, kata Kombes Adityawarman tidak masuk akal. Karena potongan dengan berbagai macam dalih itu lebih dari 50 sampai 70 persen dari nilai yang ada.
Alasannya untuk pajak, papan nama, RAB Desain, Spj ADD, materai, prasasti dan foto. Ini terungkap saat pencairan ADD 5 Desember yang dilakukan tiga desa.