Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 10 Desember Wings Air Dilarang Beroperasi di Nabire

Bupati Nabire Isaias Dou melarang maskapai penerbangan Wings Air beroperasi di daerahnya pada 10 Desember 2016 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai 10 Desember Wings Air Dilarang Beroperasi di Nabire
KOMPAS IMAGES
Pesawat ATR 72-500/600 Wings Air. 

TRIBUNNEWS.COM, NABIRE - Bupati Nabire Isaias Dou melarang maskapai penerbangan Wings Air beroperasi di daerahnya pada 10 Desember 2016 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Isaias mengeluarkan kebijakan itu karena tidak nyaman dengan pelayanan maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group tersebut.

Isaias mengirimkan surat larangan tersebut ke pihak manajemen Wings Air.

Dalam surat beromor 553 tertanggal 6 Desember itu tertera alasan larangan, yakni ketidakpuasan penumpang atas layanan pihak Wings Air.

Namun, tak dijelaskan identitas penumpang yang dirugikan dengan pelayanan Wings Air dan apa ketidakpuasannya.

Selama ini terdapat tiga maskapai penerbangan yang melayani rute penerbangan dari Jayapura ke Nabire.

Namun, hanya pesawat Wings Air ATR-72 yang menyediakan layanan dua kali penerbangan dalam sehari.

Berita Rekomendasi

Sementara Trigana dan Garuda Indonesia hanya satu kali penerbangan dalam sehari.

Manajer Lion Grup Wilayah Papua Agung Setyo Wibowo, saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Selasa (6/12/2016), membenarkan adanya surat dari Isaias yang melarang maskapai Wings Air beroperasi di Nabire.

"Saya belum mengetahui alasan Bupati mengeluarkan surat tersebut. Namun, ada informasi bahwa beliau sempat mengeluh karena tidak mendapatkan tiket dari Jayapura ke Nabire pada Senin kemarin," kata Agung.

Agung mengatakan, pihaknya akan menemui Isaias di Nabire untuk mencari penyebab keluarnya surat larangan tersebut, Rabu (7/12/2016).

"Saya akan berupaya mengatasi kesalahpahaman antara pihak kami dan Bupati. Intinya, masalah ini harus secepatnya diselesaikan agar masyarakat tidak terganggu karena tak beroperasinya Wings Air," kata Agung.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Djuli Mambaya mengatakan, seorang kepala daerah tidak berhak melarang maskapai penerbangan komersial yang telah memiliki izin operasional.

"Saya akan langsung menghubungi beliau (Isaias) untuk menyelesaikan masalah ini. Kebutuhan masyarakat untuk jasa transportasi udara harus dilindungi," ujar Djuli.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kepolisian Resor Nabire Ajun Komisaris Besar Semmy Roni TH Abaa. Ia menyatakan akan meminta klarifikasi dari Isaias terkait surat larangan tersebut.

"Kami akan memediasi beliau dengan pihak Wings Air agar masalah ini segera terselesaikan. Pihak Wings Air memiliki hak untuk beroperasi ke wilayah Nabire," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Isaias belum dapat dihubungi terkait surat larangan tersebut. (FLO)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas