Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunggak Pajak Rp 1,33 Miliar, Pengusaha di Sidoarjo Disandera

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jatim (KWJ) II melakukan tindakan penyanderaan terhadap salah satu wajib pajak (WP), Rabu (7/12/2016).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nunggak Pajak Rp 1,33 Miliar, Pengusaha di Sidoarjo Disandera
economyspots.com
Penunggak pajak 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jatim (KWJ) II melakukan tindakan penyanderaan terhadap salah satu wajib pajak (WP), Rabu (7/12/2016).

Tindakan penyanderaan ini dilakukan karena WP tersebut tak membayar tagihan pajak perusahaan sebesar Rp 1,33 miliar.

Kepala DPJ KWJ II, Irawan, mengatakan tindakan penyanderaan ini sudah sesuai dengan UU Nomor 19/1997 perubahan UU Nomor 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Atas dasar itu, lanjutnya, DPJ KWJ II menyandera seorang berinisial PNB (50) karena tak memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Kami sandera yang bersangkutan di Lapas Porong," kata Irawan saat menggelar rilis kasus perkara.

Irawan menuturkan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan DPJ terhadap WP.
Penyanderaan baru bisa dilakukan apabila seorang WP memiliki tanggungan pajak di atas Rp 100 juta dan tak memiliki itikad baik untuk melunasinya.

Terhadap PNB yang juga Dirut PT SPS Sidoarjo, jelas Irawan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tax amnesty (TA). Namun, pimpinan perusahaan itu tak menggubrisnya.

BERITA REKOMENDASI

"Kami keluarkan surat tagihan hingga teguran tetap tak diindahkan. Akhirnya kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjemput PNB di Waru dan langsung dibawa ke Lapas Porong," sambungnya.

Pihak DPJ KWJ II tak merinci kronologi penyanderaan dan juga menghadirkan PNB saat rilis. Karena kerahasiaan, menjadi alasan Irawan tak menghadirkan orang tersebut.

"Sebab yang bersangkutan bukan tersangka kasus pidana. Lagi pula, jika saudara PNB ini melunasi kewajibannya, tentu akan kami lepaskan lagi," ujarnya

PNB akan mendekam sementara setidaknya satu tahun di Lapas Porong, hingga bisa melunasi tunggakan pajaknya.

Irawan mengimbau kepada para WP lain untuk memanfaatkan program TA. Dikatakan, program TA yang saat ini mencapai tahap 2 akan berakhir sampai Maret 2017 mendatang.


"Ikut TA, WP hanya membayar pajak pokok saja. Untuk denda dan lainnya, dihapus semuanya," ucapnya.
Sementara itu, Kalapas Porong, Prasetyo, menambahkan PNB diserahkan pada Selasa (6/12/2016). PNB tidak dimasukan ke blok sel seperti napi pada umumnya.

"Kami sediakan ruangan khusus yang terpisah dengan para napi," imbuh Prasetyo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas