Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru, Mengaku Aparat dan Pura-pura Jadi Korban, Kemudian Memeras Pengendara Bermotor

Pelaku berlagak sebagai aparat dan memberhentikan korbannya di jalan. Ia mengaku korban

Editor: Sugiyarto
zoom-in Modus Baru, Mengaku Aparat dan Pura-pura Jadi Korban, Kemudian Memeras Pengendara Bermotor
tribunjogja/santo ari
Pelaku kejahatan pemerasan berlagak sebagai aparat dan memberhentikan korbannya di jalan. Ia mengaku korban secara sembarangan mengendarai kendaraan sehingga hampir membuat dirinya jatuh. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kepolisian mengimbau agar masyarakat waspada terhadap modus kejahatan baru. Belum lama ini jajaran Polsek Danurejan menangkap pelaku kejahatan pemerasan.

Pelaku berlagak sebagai aparat dan memberhentikan korbannya di jalan. Ia mengaku korban secara sembarangan mengendarai kendaraan sehingga hampir membuat dirinya jatuh.

Pelaku lantas memeras korban yang rata-rata berumur 50 tahun ke atas.

Kapolsek Danurejan Kompol Aslori mengungkapkan pelaku tercatat sudah dua kali beraksi di wilayah Danurejan.

Kejadian pertama yakni 26 November lalu, pelaku yakni Supriyanto (46) yang merupakan warga asli Semarang Selatan, Jawa Tengah memberhentikan pengendara sepeda motor.

Ia menegur korban, Suyatman (66) warga Kotagede. Pelaku yang berbadan besar ini mengatakan bahwa Suyatman menyalakan lampu sein padahal di jalan Bausasran yang lurus.

BERITA REKOMENDASI

"Ia berlagak sebagai korban dan memeras pengendara motor. Korban yang ketakutan tak bisa menghindar dan menyerahkan uang sejumlah Rp 4,5 juta kepada pelaku," terangnya.

Aksi serupa dilakukan pada 5 Desember kemarin. Pelaku menyenggol mobil yang dikendarai oleh Sudarno (55) di jalan Mas Suharto, danurejan.

Sekali lagi ia memberhentikan pengendara jalan dan mengaku dirinya sebagai korban. Alasannya kini adalah, mobil yang tiba-tiba berbelok ke kiri dan menyenggol motornya.

Ia memeras korban dan mengatakan akan membawa mobil ke markas kalau tidak di beri sejumlah uang. Pelaku akhirnya pergi setelah korban mengeluarkan uang Rp 1,890 juta.

Merasa menjadi korban pemerasan, Sudarno lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

"Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban, kami lantas melakukan penangkapan dengan barang bukti berupa korek api berbentuk pistol dan perangkat Handy Talky," terang Kapolsek.

Sementara itu Kasat Resrkrim Polresta Yogyakarta AKP Akbar Bantilan mengatakan, korban ini tak segan-segan melakukan pemukulan terhadap korbannya. Hal itu dilakukan agar korban ketakutan.

"Sasarannya juga korban yang umurnya di atas 50 sehingga pelaku tidak mendapatkan perlawanan dari korbannya. Dari pengembangan kasus, dia mengakui sudah empat kali beraksi dengan modus serupa," terang kasat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas