RSUD Langsa Bongkar Praktik Jual Beli Darah
Pihak manajemen RSUD Langsa membocorkan sejumlah dokumen yang mengarah pada praktik jual beli darah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Pihak manajemen RSUD Langsa membocorkan sejumlah dokumen yang mengarah pada praktik jual beli darah oleh pihak Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) yang juga berkantor di Gedung RSUD Langsa.
Narasumber yang minta tak ditulis namanya ini menuding oknum di UTD PMI berupaya mencari untung dari praktik jual beli darah yang dibutuhkan pasien di RSUD Langsa.
"Oknum UTD PMI ini juga merangkap petugas di RSUD Langsa, sehingga ia mudah mengendalikan bisnis jual beli darah ini, dan praktik ini sudah berlangsung lama," ujar petugas RSUD Langsa tersebut, Rabu.
Data dihimpun Serambi (Tribunnews.com Network), menyebutkan meskipun dalam Surat Edaran Menkes RI Nomor HK/Menkes/31/1/2014 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 tahun 2014, dibenarkan adanya Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sebesar Rp 360.000 per kantong darah dari pasien.
Namun selama ini pihak UTD PMI tidak mengeluarkan biaya yang besar untuk operasionalnya.
"Karena hampir semua fasilitas yang digunakan UTD PMI ini adalah milik/aset RSUD, kecuali untuk pengadaan kantong darah. Seharusnya dari Rp 360 ribu/kantong darah itu, ada hak atau penghasilan sebagai pendapatan untuk RSUD Langsa, tetapi dana itu semuanya masuk ke rekening UTD PMI setempat," ujarnya.
Data yang diperoleh Serambi menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2015, UTD PMI Kota Langsa telah mengambil uang ratusan juta rupiah dari bendahara pengeluaran RSUD Langsa, sebagai pembayaran transfusi darah yang selama ini digunakan pasien rumah sakit itu.
Dari kwitansi pembayaran dengan nomor rekening: 5.2.2.02.06, pada tanggal 17 Maret 2015, pihak RSUD Langsa sesuai klaim Nomor: 11/004/ADM/II/2014 tertanggal 10 Februari 2015, melakukan pembayaran transfusi darah bulan Januari kepada PMI Kota Langsa sebesar Rp 78.480.000.
Selanjutnya klaim nomor: 34/004/ADM/III/2015 tertanggal 13 Maret 2015, dibayar transfusi darah bulan Februari sebesar Rp 110.880.000 pada tanggal 18 Maret 2015. Lalu Klaim nomor: 85/004/ADM/IV/2015 tertanggal 13 April 2015 dan klaim nomor: 130/004/ADM/V/2015 tertanggal 19 Mei 2015, bendahara pengeluaran RSUD Langsa membayar sebesar Rp 262.800.000 pada 14 September 2015.
Pada tahun 2016, juga dibayarkan biaya transfusi darah pada bulan Januari 2016 sebesar Rp 362.880.000, berdasarkan klaim nomor: 155/004/ADM/VI/2015, nomor: 175/004/ADM/VII/2015 dan nomor: 186/004/ADM/VIII/2015.
Semua kwitansi pembayaran transfusi darah PMI Kota Langsa oleh RUSD Langsa dibayarkan oleh Laylan Masitah SE, dan diterima oleh dr Dahniar Mkes selaku Direktur Unit Donor Darah PMI Kota Langsa.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RSUD Langsa adalah Romi Achmadi SFarm Apt, dan disetujui Direktur RUSD Langsa dr Herman. Sedangkan kwitansi nomor 1.02.1.02.02.38.18 dengan nomor rekening anggaran: 5.2.2.01.09, untuk klaim nomor: 428/004/ADM/XII/2015, dibayarkan sebesar Rp 116.280.000, pada 31 Oktober 2016.
Kemudian klaim nomor: 470/004/ADM/XII/2015 dibayar Rp 144.000.000. Pada kwintasi ini tertera disetujui oleh dr Syarbaini Mkes, sebagai Direktur baru RSUD Langsa mengantikan dr Herman.
Sementara penerima, pejabat pelaksana teknis dan bendahara pengeluaran masih sama seperti pada kwitansi sebelumnya.
Sementara dari data tersebut, tidak tertera berapa kantong darah yang habis dipergunakan setiap bulannya. Dalam laporan itu hanya tertera nomimal uang pembayaran saja.
"Hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi, karena pihak UTD RSUD Langsa memiliki anggaran tersendiri, tanpa harus membebankan kepada warga yang membutuhkan darah," ungkapnya.
Direktur RSUD Langsa, dr Syarbaini MKes yang dihubungi kemarin, membenarkan jika fasilitas yang digunakan UTD PMI di RSUD itu sebagian besarnya adalah aset RSUD Langsa.
Seperti kantor sekretariat yang menggunakan gedung milik rumah sakit, operasional, alat-alat medis milik rumah sakit, juga memanfaatkan beberapa SDM yang merupakan petugas rumah sakit.
"Tetapi dari jasa penggunaan aset itu, RSUD tidak pernah mendapatkan pendapatan atau bagi hasil dari biaya jual beli darah untuk pasien yang diklaim dari BPJS itu. Dana dari Rp 360.000/kantong darah ini, semuanya masuk ke rekening UTD PMI Kota Langsa," ujar Syarbaini yang baru lima bulan menjabat Dirut RSUD ini.
Padahal menurut Syarbaini, jika pihak UTD PMI itu membutuhkan kantong darah dengan bahan medis habis pakai (BMHP), pengadaannya diusulkan melalui E-katalog RSUD, dan tidak dalam bentuk pembayaran uang.
Selama ini, pihak rumah sakit yang membayarkan uang pembelian darah ke UTD PMI Langsa ini sebesar Rp 360.000/kantong darah dari klaim BPJS Kesehatan.
"Jika diakumulasikan, selama setahun pihak RSUD Langsa membayar uang ke UTD PMI hampir mencapai Rp 1,5 miliar. Dari pemasukan itu, pihak UTD tidak pernah menyetorkan sebagian pendapatan dari jasa penggunaan aset RSUD ini. Pertanyaan kami, kemana dan untuk siapa dana sebesar itu," ungkapnya.
Kepala UTD PMI Kota Langsa yang juga menjabat Kepala Bidang Penunjang Medis RSUD Langsa, dr Dahniar, yang diminta tanggapannya mengatakan, biaya yang diterima oleh UTD PMI Kota Langsa tersebut adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sejumlah Rp 360.000/kantong darah.
"Besaran biaya ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menkes RI Nomor HK/Menkes/31/1/2014 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 tahun 2014," jelasnya.
Menurutnya, uang sebesar Rp 360 ribu/kantong darah untuk kebutuhan pasien di RSUD Langsa tersebut, diterima oleh UTD PMI Kota Langsa sesuai dengan jumlah kantong darah yang telah digunakan oleh RSUD Langsa, yaitu totalnya sebanyak 2.264 kantong.
Ia juga membalas tudingan pihak RSUD Langsa ini dengan mengungkapkan bahwa masih ada biaya pengganti pengolahan darah dari UTD yang belum dibayarkan pihak RSUD Langsa.
"Masih ada tunggakan dana yang belum dibayarkan pihak RSUD Langsa ke UTD PMI Langsa," kata dia. (zb)