Tiga Pelaku Pencabulan di Rembang Dekat dengan Korbannya
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Rembang sangat mengkhawatirkan karena pelaku orang dekat korban.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Rembang sangat mengkhawatirkan karena pelaku orang dekat korban.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto didampingi Kasat Reskrim gelar perkara kasus pencabulan dan pencurian di Polres Rembang, Kamis (8/12/2016).
Dalam tiga kasus pencabulan yang berhasil dibongkar selama dua pekan terjadi di Kecamatan Lasem, Kecamatan Kaliori dan Kecamatan Sedan.
Kasus pertama pelakunya berinisial A (43). Ia mencabuli korban sejak setahun silam di Desa Soditan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Kasus ini terbongkar setelah korban hamil 6 bulan.
Kasus kedua, pelaku berinisial M (43), warga Desa Sambiyan, Kecamatan Kaliori. Sudah lima tahun pelaku mencabuli korbannya, pastinya sejak Agustus 2011.
Korban pencabulan enggan menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Pelaku pernah mengancam korban akan membunuh ibunya jika melapor.
Sementara pelaku berinisial S (30) adalah buruh bangunan. Ia yang merayu korban dengan iming-iming telepon seluler. Pelaku menyetubuhi korban di perkebunan turut tanah Desa Kedungringin, Kecamatan Sedan.
Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Rembang setelah menerima laporan orangtua korban.
Tiga pelaku itu dijerat pasal 81 ayat (1)(2) (3) dan pasal 82 ayat (1) (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 TH 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Rembang menghimbau orangtua harus lebih mengawasi putra-putrinya terutama pengawasan dalam pergaulan dan penggunaan ponsel. (Tribun Jateng)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.