Kapolres Tanjung Perak Takdir Matanette Diperiksa Propam Mabes Polri
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini kesandung masalah setelah kalah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, beberapa waktu lalu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketenaran dan kepiawaian AKBP Takdir Mattanette yang sempat menjadi viral di media sosial (Medsos) mulai terusik.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini kesandung masalah setelah kalah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, beberapa waktu lalu.
Kalahnya praperadilan itu saat AKBP Takdir Mattanette menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kini, takdir berurusan dengan Divisi Propam Mabes Polri untuk klarifikasi kenapa sampai kalah dalam praperadilan yang dimohonkan tiga tersangka.
"Padahal polisi harus profesional dalam menangani masalah. Kenapa kok sampai kalah praperadilan," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/12/2016).
Mencuatnya persoalan lama yang muncul lagi itu, setelah Divisi Propam Mabes Polri memanggil dan mengklarifikasi Nette Boy (demikian dipanggil) sesuai laporan polisi No : LP/383/A/VII/2014/RESTABES SBY, tgl 14 Juli 2014.
Pada Kamis (8/12/2016) kemarin, Brigjen Pol Martoani Sormin mengeluarkan pernyataan bahwa Takdir dimintai klarifikasi terkait kalahnya praperadilan yang dimohonkan PNS Disnaker Pemkot Surabaya.
"Apakah dalam penyidikan, penyidik saat itu sudah menerapkan dua alat bukti atau bagaimana," tuturnya.
Sebelum menahan ketiga tersangka, penyidik Satreskrim mengeluarkan SPDP dan Desember 2015, ketiganya ditahan, tapi dalam praperadilan kalah di PN Surabaya.
"Di sini kapolri sudah menyatakan programnya adalah profesional. Patokannya adalah dua alat bukti yang harus dilengkapi," tegas mantan Kabid Humas Polda Sulsel.
Menurut Kombes Frans Barung Div Propam tentu melakukan pendalaman kenapa sampai kalah dalam praperadilan.
"Apakah ada tendensi tertentu atau bagaimana masih didalami," paparnya.
"Pemeriksaan sudah selesai tapi, istrinya sakit dan Takdir mengantarkan ke Rumah Sakit," imbuh Frans.
Tersangka yang memohon praperadilan yakni Anggoro Dianto, Amin Wahyu Bagiyo, dan Harjani.
Mereka dituduh korupsi dalam pelatihan otomotif sekitar Rp 412 juta pada November 2012 karena dianggap merekayasa data laporan peserta pelatihan.
Penyidik menemukan 119 orang yang ikut pelatihan, tapi dilaporkan 300 orang.
Praperadilan yang diajukan ketiga tersangka saat itu karena penetapan status tersangka dianggap tidak sah karena alat bukti yang dipakai penyidik adalah fotokopi bukan asli.
Sidang perdana kasus tersebut sekitar 20 Januari 20016 dan diputus oleh hakim tunggal, I Dewa Gede Ngurah Adnyana SH pada 26 Januari 2016.
Dalam amar putusannya, I Dewa Gede Ngurah, menyatakan penyidikan Polrestabes Surabaya atas tiga tersangka dinilai tidak sah. Penyidikan dan penahanan tiga tersangka dinilai cacat hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.