Komnas HAM Tuding Polrestabes Bandung Tak Profesional Tangani Kasus Penghentian Kegiatan Ibadah
Komnas HAM mempertanyakan profesionalisme Polrestabes Bandung dalam menangani penghentian kegiatan kebaktian kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga,
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Komnas HAM mempertanyakan profesionalisme Polrestabes Bandung dalam menangani penghentian kegiatan kebaktian kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga, Selasa (6/12/2016).
Sebab Polrestabes Bandung terkesan “cuci tangan” lantaran menyatakan tidak ada tindak pidana dalam penghentian kegiatan ibadah itu.
“Seharusnya mereka tahu apa yang menjadi tugas dan kewajiban mereka. Ada tidak ada peristiwa pidana, mereka harus tetap melakukan penyelidikan."
"Jangan langsung bilang tidak ada tindak pidana sebelum melakukan penyelidikan,” kata Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas Komnas HAM, Jayadi Damanik, di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Jumat (9/12/2016) malam.
Jayadi menyatakan, pihaknya dengan tegas meminta Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku penghentian kegiatan KKR di Gedung Sabuga.
Sebab Komnas HAM menduga ada tindak pidana dalam upaya penghentian kegiatan KKR tersebut.
Tindak pidana itu, kata dia, antara lain pasal 175 KUHPidana atau pasal 176 KUHPidana.
“Pasal 176 itu menggangu pertemuan keagaamaan, sedangkan pasal 175 itu merintangi, apakah unsur merintangi atau membuat kegaduhan itu terpenuhi silahkan, polisi menjelaskan ke publik."
"Jangan mengatakan tidak ada tidak ada tindak pidana. Jangan terkesan diskrimnatif, karena diskriminasi itu pelanggaran HAM,” ujar Jayadi.
Jayadi menyatakan, permintaan itu nantinya juga akan disampaikan ke petinggi Polri.
Pertama, kata dia, sikap itu disampaikan terlebih dulu melalui media. Ia belum bisa memastikan langkah lain Komnas HAM jika sikap dan rekomendasi itu tidak dilaksanakan Polri khususnya Polrestabes Bandung.
“Tugas kami saat ini baru menyampaikan. Yang jelas kami meminta aparat kepolisian menjelaskan ke publik ada atau tidak adanya peristiwa pidana. Karena aparat kepolisian diberikan kewenangan untuk
menyelidiki hal tersebut,” kata Jayadi. (cis)