Kejamnya, Perkosa Siswi SMP Ramai-ramai, Rekam Adegan dan Sebarkan Lewat Media Sosial
EY (18) warga Desa Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Madura, salah satu dari 5 pelaku pemerkosaan siswi SMP dibekuk.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - EY (18) warga Desa Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Madura, salah satu dari 5 pelaku pemerkosaan siswi SMP di kecamatan setempat, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Sumenep, Minggu (11/12/2016).
EY yang sempat kabur bersama lima rekannya, dibekuk polisi berdasarkan informasi masyarakat setelah sekitar lima bulan kabur.
"Satu yang masih terendus polisi, dan terus dipantau keberandaanya. Sehingga foto-foto tersebut yang juga disebar ke masyarakat," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Pinora Ananta, melalui Kasubag Humas, AKP Hasanunddin.
Dikatakan, pada awal-awal tahun 2016 lalu, salah seorang siswi SMP, sebut Bunga, siswi SMP di Kecamatan Batu Putih, dicekoki minuman keras ( miras ) dalam pesta miras bersama lima orang pemuda di sebuah rumah kosong di desa setempat.
Pada saat pesat pesta miras berlangsung, korban siswi SMP yang sudah mabuk berat lalu satu persatu diperkosa oleh lima pemuda yang sebagian besar adalah pemuda protolan SMA dan pengangguran.
" Pada saat pesta miras terjadi dan pemerkosaan berlangsung, direkam melalui Hp, dan lalu disebarkan melalui medsos," lanjut Hasanuddin.
Namun, sejak beredarnya video pesta miras dan pemerkosaan tersebar luas ke masyarakat, tiba-tiba kelima pelaku menghilang dan korban pun sempat tak diketahui tempat tinggalnya.
" Namun akhir-akhir ini muncul ke permukaan, sehingga keberadaan lima pelaku mulai terdeteksi dan baru satu yang diketahui keberadaannya kemudian petugas melalukan penyelidikan dengan cara mencocokkan foto dan wajah pelaku. Setelah cocok, akhirnya dilakukan penangkapan," bebernya.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan empat pelaku lainnya kini juga dalam pengejaran petugas.
Tersangkan dijerat pelanggaran pidana UU 23 Tahun 2002 pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.