Istri Anggota DPRD Korban Mutilasi Histeris di Ruang Sidang Saat Beri Kesaksian
Persidangan kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/12/2016) berlangsung dramatis.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Persidangan kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/12/2016) berlangsung dramatis.
Pada persidangan dengan terdakwa Brigadir Medi Andika ini, Umi Kulsum, istri Pansor, histeris
Histeria Umi terjadi ketika jaksa penuntut umum Agus Priambodo menanyakan Umi mengenai perasaan Umi ketika melihat berita di media massa adanya penemuan mayat mutilasi di Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.
“Saya ga percaya,” kata dia histeris. Umi terus menangis sesengukan. Ini membuat kerabatnya datang menenangkan Umi.
Hakim ketua Minanoer Rachman meminta Umi menenangkan diri. “Jika memang tidak bisa melanjutkan tidak apa-apa,” kata Minanoer.
Minanoer lalu menskors sidang memberi kesempatan bagi Umi untuk menenangkan diri. Setelah merasa tenang, Umi meminta sidang dilanjutkan.