Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PLN Tarakan Tekor Rp 1 Miliar Per Bulan karena Pencurian Listrik

Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam konferensi pers yang digelar Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie

Editor: Sugiyarto
zoom-in PLN Tarakan Tekor Rp 1 Miliar Per Bulan karena Pencurian Listrik
Warta Kota/adhy kelana/kla/kla
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam konferensi pers yang digelar Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie dengan PT PLN Persero dan PT PLN Tarakan, Rabu (14/12/2016) di ruang pertemuan kantor Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Utara.

Dari beberapa paparan narasumber, menyebutkan hampir setiap bulan PT PLN Tarakan mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar akibat aktivitas pencurian listrik.

Menurut Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie kerugian tersebut teegolong sangat besar. Itu juga disinyalir menjadi salah satu pemicu defisit listrik.

"Laporan dari PT PLN Tarakan bekerja sama dengan kepolisian pencurian listrik sangat besar. Per bulan kerugian sampai kurang lebih Rp 1 miliar. Itu tentu mengurangi suplai juga ke masyarakat lainnya," kata Irianto.

Pencurian listrik lanjutnya harus dicegah oleh PLN. Perlu pula ada tindakan hukum baik pidana maupun perdata. "Pencurian ini bisa memicu kebakaran. Ini harus dicegah," sebutnya.

General Manager PT PLN Persero Area Kaltimra Tohari menjelaskan, sejauh ini PT PLN terus melalukan pemantauan di lapangan.

Berita Rekomendasi

Dan tindakan pencurian listrik sebutnya sedapat mungkin tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

"Sedapat mungkin P2TL (Pelanggaran Penggunaan Tenaga Listrik) tidak menghukum orang. P2TL lebih bagaimana membuat masyarakat tidak berniat melakukan tindakan ilegal," sebutnya.

Jika pemberian sosialisasi tidak juga merubah perilaku masyarakat, lanjut Tohari mau tidak mau langkah hukum ditempuh untuk memberi syok terapi. "Secara aturan itu bisa dipidanakan," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, pelaku dapat dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Pasal 363 KUHP juga dapat diterapkan berupa sanksi kurungan paling lama 7 tahun. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas