Terpidana Mati dan Seumur Hidup di Riau Kendalikan Narkoba di Jabar
Sabu yang diedarkan keenamnya di bawah kendali narapidana di lembaga pemasyarakatan di Pulau Sumatera, yakni AB dan AN.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membongkar sindikat pengedar sabu di Jabar yakni AR, DY, RK, D, T, dan AY.
Kapolda Jabar, Irjen Bambang Waskito, mengatakan sabu yang diedarkan keenamnya di bawah kendali narapidana di lembaga pemasyarakatan di Pulau Sumatera.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengendali keenam tersangka itu berinisial AB dan AN.
“Nanti kami akan koordinasi dengan intansi terkait,” kata Bambang di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (15/12/2016).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Asep Jaenal, mengatakan AB merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan AN merupakan terpidana mati kasus narkoba.
Kedua narapidana ini disebut-sebut berada di salah satu lapas di Pekanbaru, Riau. “Keduanya ini juga saling kerja sama,” kata Asep.
Polda Jabar telah melaporkan AB dan AN ini ke Mabes Polri untuk dikembangkan dan ditindaklanjuti. Kedua terpidana kasus narkoba itu mengedarkan sabu yang barangnya berada di luar lapas.
“Mereka hanya punya jaringan untuk peredarannya," ujar Asep.
Seorang wanita dan lima pemuda ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar. Keenamnya merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda di Jabar.
Keenam tersangka itu berinisial AR, DY, RK, D, T, dan AY (wanita). AY diketahui sebagai seorang ibu rumah tangga.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6 kilogram atau senilai Rp 9 miliar. Penangkapan keenam tersangka itu dilakukan 3,5 bulan.