Atap Sekolah Ambruk, Jaksa Duga Pemenang Proyek Tak Gunakan Spek Standar
Kejaksaan Negeri Kajen, Kabupaten Pekalongan, turun tangan menyelidiki robohnya atap tiga kelas di SMP Negeri 2 Talun.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kejaksaan Negeri Kajen, Kabupaten Pekalongan, turun tangan menyelidiki robohnya atap tiga kelas di SMP Negeri 2 Talun.
Kejaksaan melakukan penyelidikan lantaran pembangunan kelas itu menggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2014 yang dikerjakan pada tahun 2015.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kajen, Mahdi Suryanto, mengatakan dari hasil pengamatan di lokasi ada dugaan proyek ini tidak menggunakan spek semestinya.
"Tapi masih dugaan. Akan kami selidiki lebih lanjut," kata Mahdi kepada wartawan pada Jumat (16/12/2016).
Mahdi mengatakan, pihaknya masih mendalami temuan temuan dan petunjuk di lapangan, termasuk memintai keterangan pelaksana pembangunan kelas tersebut.
"Akan kami laporkan ke pimpinan, bisa jadi nanti akan dipanggil pelaksana pembangunannya. Akan kami dalami lagi," ia menambahkan.