Arek dan Iyak Pesan Ekstasi Lewat Tahanan Lapas Gobah Pekanbaru
Arek dan Iyak mendapatkan barang bukti pil ekstasi tersebut dari seorang tahanan narkoba Lapas Gobah, Pekanbaru berinisial H alias Loreng.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan, Pekanbaru mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekanbaru, Kamis (15/1 2/2016) dini hari.
Dua orang lelaki ditangkap berikut dengan barang bukti lima butir pil ekstasi.
Dua tersangka yakni A alias Arek warga Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki serta SM alias Iyak warga Kecamatan Bukit Raya.
Keduanya mendapatkan barang bukti pil ekstasi tersebut dari seorang tahanan narkoba Lapas Gobah, Pekanbaru berinisial H alias Loreng.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim mengatakan kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek untuk pengembangan lebih lanjut.
Abdul Halim mengatakan, tersangka ditangkap setelah dipancing lewat penyamaran.
Polisi melakukan komunikasi dengan tersangka Arek dan memesan pil ekstasi.
Tersangka Arek kemudian menghubungi tersangka Iyak.
Keduanya selanjutnya menghubungi Loreng yang berada di dalam lapas untuk memesan ekstasi.
Setelah barang didapatkan, transaksi pun dilakukan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru.
Setelah memastikan target dan adanya barang bukti kedua tersangka langsung ditangkap.
"Kasusnya masih dalam pengembangan. Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Gobah untuk memastikan salah seorang tahanan yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," ujar Halim.