Dilaporkan Penipuan, Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
Hazizi oknum anggota DPRD Lampung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hazizi oknum anggota DPRD Lampung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan terhadap almarhum Syahruddin yang merupakan salah seorang kontraktor.
Hazizi melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 3,5 miliar, kepada almarhum.
Untuk mendapatkan proyek tersebut Hazizi meminta Almarhum Syahruddin menyetor uang senilai Rp 515 juta.
Namun hingga Syahruddin meninggal 6 Mei 2016, proyek tak kunjung didapat. Akibatnya, Demi Dinata, putra sulung almarhum, melaporkan Haizizi yang merupakan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Deden Heksaputera mengatakan, penyidik sudah dua kali memanggil Hazizi sebagai saksi terlapor.
“Yang bersangkutan tidak juga hadir,” ujar Deden, Senin (19/12/2016).
Saat ditanyakan apakah penyidik akan melakukan jemput paksa, Deden menjawab diplomatis. “Kasus ini akan tetap berjalan sesuai prosedur.”
Selain memanggil Hazizi, penyidik juga telah memanggil saksi-saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan.
Namun, lanjut Deden, para saksi itu tidak ada yang datang. Bahkan, kata dia, penyidik sudah mengirim surat ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan dan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, yang juga kakak dari Hazizi.
“Surat kami ke kepala dinas dan bupati tidak direspons,” tukas Deden.
Menurut Deden, penyidik sudah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke korban. Deden berjanji akan mengusut kasus ini secara profesional.