Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Narkoba Ini Divonis Hukuman Seumur Hidup

Bandar narkotika beserta dua anak buahnya di Medan Sumatera Utara, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bandar narkotika beserta dua anak buahnya di Medan Sumatera Utara, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Togiman alias Toge beserta anak buahnya, pasangan suami istri, Mirawati dan Hendi divonis bersalah karena melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut ketiga tersangka dengan hukuman mati.

Jaksa penuntut umum pun langsung melakukan banding. Hakim beralasan, hukuman mati tidak sesuai dan tidak sejalan dengan penegakan hak asasi manusia sehingga hakim memberikan hukuman seumur hidup.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas