Dua Mahasiswa Kendalikan Bisnis Wanita Sundal Kelas Atas untuk Pejabat
AP (21) dan UY (20) masih tercatat sebagai mahasiswa. Keduanya tertangkap polisi karena menjadi comblang atau muncikari profesional.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - AP (21) dan UY (20) masih tercatat sebagai mahasiswa. Keduanya tertangkap polisi karena menjadi comblang atau muncikari profesional.
Bukan sembarang wanita yang ditawarkan keduanya. Paling tidak puluhan sundal tersebut tergolong kelas atas, usia 22 tahun ke bawah dan berstatus pelajar, dancer dan mahasiswi.
Personel Subdit II Perbankan Unit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membuka bisnis prostitusi online yang keduanya tawarkan.
Asal tahu saja, tarif wanita sundal yang ditawarkan berbanderol paling murah Rp 3 juta untuk sekali kencan dalam waktu 2 jam.
"Dalam sehari rata-rata tersangka bisa menjual tiga cewek," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan di Polda Jatim, Selasa (20/12/2016).
Sindikat perdagangan manusia ini dibongkar petugas pada Senin (19/12/2016) malam.
Kedua comblang ini menawarkan kupu-kupu malamnya lewat media sosial seperti Line dan WhatsApp.
Setelah harga disepakati Rp 3 juta, pelaku menghubungi konsumen dan janjian di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan.