Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak Bantah Anggotanya Terjerat OTT Saber Pungli

lima orang yang diamankan dalam OTT Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polda Kalbar, bukanlah pengurus maupun anggota

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengurus Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak Bantah Anggotanya Terjerat OTT Saber Pungli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Wakil Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Jasa Karya Pontianak, Sabirin Soni saat mengklarifikasi pencatutan nama koperasi yang dikelolanya, di Kantor TKBM Jasa Karya, Jalan Pak Kasih No 9 Pontianak. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Adanya berita Tribun Pontianak dengan judul 'Amankan 5 Pengurus Koperasi Pelabuhan' yang terbit pada Senin (19/12/2016) dan berita berjudul 'Polda Tetapkan Tiga Tersangka' yang terbit pada Selasa (20/12) yang mencantumkan nama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Jasa Karya, diklarifikasi oleh pengurus koperasi tersebut.

Wakil Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Jasa Karya Pontianak, Sabirin Soni menjelaskan, lima orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polda Kalbar, bukanlah pengurus maupun anggota Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak.

"Ini menyangkut alamat yang membawa nama koperasi (TKBM Jasa Karya) di situ. Karena saya tidak tahu juga yang ada di (Unit) RD itu apakah berbentuk koperasi atau tidak, saya tidak tahu itu," ungkapnya saat mengklarifikasi hal ini di Kantor TKBM Jasa Karya Pontianak, Jalan Pak Kasih No 9 Pontianak.

Sabirin menjelaskan bahwa RD yang tertulis diberita tersebut, sebenarnya hanyalah jenis pekerjaan yang ditangani TKBM di lini 1.

Ada tiga jenis pekerjaan yang ditangani TKBM, pertama adalah Stevadoring yakni bongkar dan muat dari kapal sampai ke dermaga atau sebaliknya, kemudian Cargo Doring dari dermaga sampai ke gudang atau tempat penimbunan di dalam area pelabuhan.

Sedangkan Receiving Delivery (RD) menangani dari gudang atau penimbunan sampai ke pagar atau hanya di dalam area pelabuhan (bukan pekerjaan di luar pelabuhan)

BERITA TERKAIT

"Ini termasuk lini 1, pekerjaan kami hanya sampai di sini, kalau di luar pagar sudah bukan ditangani kami. Jadi kami tegaskan, RD ini bukan organisasi atau berbentuk koperasi, tetapi jenis pekerjaan," tegasnya.

Tarif atau upah yang pihaknya berlakukan adalah tarif yang sesuai dengan ditentukan atau disepakati di dalam pelabuhan, yang diketahui oleh Koperasi TKBM Jasa Karya, kemudian Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalbar, DPC Insa Pontianak, DPD Insa Kalbar, DPW Gafeksi/ Infa Kalbar, Bakorda Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI) Provinsi, DPW Gapkindo, dan diketahui oleh Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak yang dulunya disebut Administrator Pelabuhan Pontianak.

Oleh karena itu, pihaknya menolak jika lima orang yang diamankan dalam OTT Saber Pungli Polda Kalbar, disebut-sebut sebagai pengurus atau anggota Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak.

"Bukan, nama-nama mereka tidak terdaftar di buku induk Koperasi TKBM Jasa Karya. Sampai sekarang ini, belum ada anggota Koperasi TKBM Jasa Karya yang terlibat di dalam OTT itu," tegasnya.

Sabirin juga menuturkan, pihaknya selama ini justru mendukung pemerintah dalam pemberantasan pungutan liar (Pungli).

Beberapa hari sebelumnya, pihaknya bahkan sudah membuat edaran bagi anggota Koperasi TKBM Jasa Karya agar tidak melakukan praktek-praktek Pungli.

"Kami sudah membuat selebaran untuk anggota kami, jangan menerima upah yang bukan dikerjakan. Karena itukan dianggap semacam pemerasan."

"Jadi kami sudah tekankan kepada pekerja kami dengan surat edaran, tidak boleh menerima upah yang tidak dikerjakan, harus ada pekerjaan baru boleh menerima," jelasnya.

Ditegaskannya, lima orang yang diamankan tersebut sama sekali bukanlah bagian dari sekitar 650 orang pengurus maupun anggota Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak.

"Anggota kami mempunyai kartu anggota koperasi, kemudian kesejahteraan dan pelayanan bagi mereka sudah kami tentukan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada, seperti BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Kemudian anggota kami juga berhak mendapatkan pendidikan, sesuai dengan pekerjaannya di lapangan," terangnya.

Klarifikasi tersebut menurutnya sangat penting dilakukan, selain berdampak terhadap aktifitas Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak, juga berimbas terhadap aktifitas pengurus, staf, karyawan maupun anggota Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak.

"Kasihan juga, karyawan kami terutama di bagian staf administrasi ditanya sama keluarganya, dengan adanya pemberitaan seperti ini."

"Kok staf administrasi (TKBM Jasa Karya) di tahan, padahal yang di OTT Tim Saber Pungli, tidak tercatat bekerja maupun sebagai anggota di Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak," urainya.

Jika di dalam pemberitaan sebelumnya tersebut tertulis Pimpinan Koperasi TKBM Jasa Karya berinisal RP, ia meluruskan kekeliruan tersebut, yang menyatakan bahwa Ketua Koperasi TKBM Jasa Karya, bukanlah inisial tersebut namun H Sy Ahmad A Rahman.

Sehingga pihaknya menolak jika dikait-kaitkan dengan pencantuman nama Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak, dalam OTT Saber Pungli Polda Kalbar beberapa hari yang lalu.

"Jadi bukan koperasi kami, beda, dan saya tidak tahu apakah mereka berbentuk koperasi, karena kalau koperasi harus mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga."

"Kemudian anggota itu harus mempunyai simpanan pokok dan simpanan wajib, itu memang sudah menjadi aturan sebuah koperasi," ujarnya.

Ketua TKBM Jasa Karya Pontianak, H Sy Ahmad A Rahman menambahkan, Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak selama ini beroperasi dengan berbadan hukum nomor 84/ BH/ X/ 1995 tertanggal 29 Agustus 1995. Dengan alamat Jalan Pak Kasih No 9 Pontianak.

Dalam sejarahnya, koperasi ini berawal dari Badan Usaha Karya pada Juni 1969 hingga Desember 1977. Yang kemudian menjadi Yayasan Usaha Karya pada Januari 1978 sampai dengan September 1988.

Pada Oktober 1988 hingga Mei 1989 sebagai Badan Sementara Penglola Pekerja Bongkar Muat dan untuk selanjutnya menjadi Koperasi TKBM Jasa Karya sejak Juni 1989 hingga saat ini.

"Legal standing koperasi kami, sesuai dengan SKB dua Dirjen dan satu Deputi. Kemudian penentuan tarif atau upah di pelabuhan, kami berpegang pada Keputusan Menteri Perhubungan No 35 tahun 2007," tegasnya.

Di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 35 tahun 2007 tersebut, menurutnya telah disebutkan hal-hal terkait upah, kesejahteraan, asuransi dan administrasi yang kerap disebut KAA.

"Jadi kami mempunyai kewajiban memenuhi (KAA) ini. Kami punya tugas di situ. Jenis kerja kami Stevadoring, Cargo Doring (CD) dan Receiving Delivery (RD) ini hanya di dalam wilayah pelabuhan, di luar itu bukan kami. Kalau yang disebutkan dalam berita sebelumnya, itu bukan kami," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas