Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Nonton Kuda Kepang, Siswi SMP Dicekoki Miras dan Digilir 8 Pemuda

Sebut saja mawar (bukan nama sebenarnya), siswi salah satu SMP di Kota Jambi ini menjadi korban tindak pemerkosaan.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Usai Nonton Kuda Kepang, Siswi SMP Dicekoki Miras dan Digilir 8 Pemuda
TRIBUN MANADO
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebut saja mawar (bukan nama sebenarnya), siswi salah satu SMP di Kota Jambi ini menjadi korban tindak pemerkosaan.

Remaja putri yang baru berusia 15 tahun ini menjadi korban kekerasan seksual oleh delapan pemuda yang baru dikenalnya.

Kejadian pahit ini di alami korban pada minggu (18/12/2016) malam. Sekira pukul 20.00 WIB Minggu malam saat itu ia menonton kuda kepang di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Di sana korban berkenalan dengan delapan pelaku. Setelah usai menonton kuda kepang, bukannya diantar pulang, korban malah diajak jalan-jalan oleh para pelaku.

Sekitar pukul 23.00 wib, korban di ajak ke salah satu rumah kosong di belakang SMP 8 Kadang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Di rumah tersebut korban dipaksa oleh para pelaku untuk mencicipi minuman yang dibawa para pelaku.

Berita Rekomendasi

Karena merasa takut, korban akhirnya meminum minuman tersebut hingga tak sadarkan diri.

"Sesudah minum satu gelas dak tau minuman apa itu kepala langsung pusing, badan lemas,"tutur korban saat melaporkan kejadian didampingi ibunya ke petugas Babinsa.

Saat dalam kondisi mabuk, para pelaku lantas melakukan aksi bejatnya. Satu persatu pakaian dikenakan korban dipreteli dan digagahi oleh para pelaku.

"Sudah pusing, taunya sudah di kerjain sama mereka,"kata Korban.

Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Muhammad Rukhyat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.

Namun, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari keluarga korban serta keterangan lebih lanjut guna proses penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

"Kita masih menunggu laporan resmi berikut keterangan korban,"kata AKP Muhamad Rukhyat.

Jika terbukti, Ruhyat mengatakan, akan mengusut kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

" Nanti para pelaku dapat di jerat dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Muhamad Rukhyat.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas