Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Sita Makanan dan Minuman Ilegal Senilai Rp 10,8 Miliar

BPOM menyita makanan dan minuman kemasan ilegal dan kedaluwarsa jelang Natal 2016 dan tahun baru 2017. Totalnya tembus Rp 11 miliar.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in BPOM Sita Makanan dan Minuman Ilegal Senilai Rp 10,8 Miliar
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Petugas BPOM menunjukkan hasil pengujian terhadap sampel makanan di Pasar Cihapit, Jalan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Rabu (21/12/2016). Petugas menemukan bahan makanan mengandung formalin, boraks, dan rhodamin B pada makanan yang menjadi sampel. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita makanan dan minuman kemasan ilegal dan kedaluwarsa jelang Natal 2016 dan tahun baru 2017.

Penyitaan itu dilakukan BPOM di sejumlah wilayah di Indonesia dimulai akhir November 2016 hingga
sampai saat ini .

“Kami memang ada pengawasan rutin atau intensifikasi menjelang tahun baru. Makanan dan minuman ilegal itu bernilai Rp 10,8 miliar, sedangkan yang kedaluwarsa Rp 1,8 miliar,” kata Kepala BPOM, Peny K Lukito, di Pasar Cihapit, Kota Bandung, Rabu (21/12/2016).

Dikatakan Peny, makanan dan minuman kemasan ilegal itu dipastikan tidak terjamin kualitas, kemanan, mutu dan gizinya lantaran tidak memiliki izin atau diduga palsu.

Makanan dan minuman kemasan ilegal itu ditemukan di pasar tradisional dan pasar modern yang ada di
Indonesia.

“Ada yang impor jumlahnya sekitar 37 persen. Produk paling banyak biskuit dan minuman ringan. Yang impor itu dari Cina dan Malaysia. Untuk produk dari Malaysia itu banyak kami temukan masuk melalui jalur pelabuhan tikus,” kata Peny.

Berita Rekomendasi

BPOM akan terus mengintensifkan penindakan dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Mereka penting dilibatkan untuk menindaklanjuti produsen-produsen makanan dan minuman kemasan yang belum memiliki izin edar.

“Misalnya ditemukan satu industri yang mengasilkan produk yang tidak memenuhi ketentuan itu bisa ditindaklanjuti pemerintah daerah untuk proses perizinannya,” kata Peny.

Upaya yang dilakukan BPOM untuk melindungi masyarakat dari makanan dan obat berbahaya tanpa melewati evaluasi melalui BPOM.

Ia memastikan jika makanan dan obat tanpa izin edar itu belum dapat dijamin keamanan mutu dan manfaatnya.

“Khasiat kaitan dengan obat. Gizi kaitannya dengan makanan. Mungkin saja bisa mengandung bahan berbahaya yg dapat merugikan kesehatan kita,” kata Peny.

Penindakan yang dilakukan BPOM juga untuk melindungi produk dalam negeri dari produk luar negeri. Sebab produk luar negeri itu bisa saja masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Jadi produk yang diselundupkan dari luar negeri itu bisa merugikan kita dari aspek ekonomi,” Peny menambahkan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas