Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Lagi Nyantai di Rumahnya
personel Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curanmor
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.PONTIANAK, PONTIANAK- Personel Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (20/12/2016) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan kepolisian yang diterima pihaknya, dengan nomor LP/ 3716/ XII/ 2016/ Kalbar/ Resta, pada Senin (19/12/2016).
"Tersangka M Alwi alias Alwi (22), yang diduga sebagai pelaku Curanmor yang beraksi di parkiran Ayani Mega Mall, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan," ungkapnya, Rabu (21/12).
Kasat Reskrim menguraikan kronologis kejadian. Tersangka Alwi diduga kuat sebagai pelaku yang mengambil satu unit sepeda motor, yang terparkir di parkiran Ayani Mega Mall.
"Sepeda motor korban saat itu dalam keadaan kuncinya menempel di kontak sepeda motor," ujarnya.
Adapun sepeda motor yang dicuri tersebut, yakni Honda Beat tahun produksi 2012 warna hitam, berpelat nomor KB 2805 DF atas nama Asep Jundarisman. Dengan nomor rangka MH1JFE119CK018393 dan nomor mesin JFE1E1020354.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak," jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan kehilangan dari korban, personel Jatanras Polresta Pontianak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Dan melakukan pengecekan terhadap kamera CCTV di area parkiran Ayani Mega Mall pada saat itu," ujarnya.
Personel Jatanras akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku yang diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Pelaku dikenali dan kuat diduga adalah M Alwi. Setelah itu, personel Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, dan mencari informasi akan keberadaan yang diduga pelaku, M Alwi.
"Selanjutnya perseonel mendapat informasi dari informan di lapangan, terkait keberadaan yang diduga pelaku ini sedang berada di rumah mertuanya di Desa Bemban, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," urai Kasat Reskrim.
Setelah ditelusuri, di rumah tersebut tersangka Alwi berhasil ditemukan dan langsung dibekuk personel Jatanras.
Alwi kemudian diamankan dan langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Pontianak guna proses penyidikan.
M Alwi, merupakan diketahui merupakan warga Sungai Bemban RT 026/ RW 008, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Alwi mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), saat sepeda motor korban dalam keadaan kunci menempel di kontak sepeda motor.
"Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan tersangka Alwi kepada kakak iparnya, yang berada di daerah Kubu Padi. Sehingga selanjutnya personel masih melakukan pengejaran terkait barang bukti sepeda motor tersebut di daerah Kubu Padi," sambungnya.