Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintahkan Anak Buah Paksa Terapis Telanjang, Kepala Satpol PP Divonis Satu Bulan Penjara

Setelah memantau City Spa, Gusti melaporkan ada pemijat berinisial O yang mau diajak berbuat asusila.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perintahkan Anak Buah Paksa Terapis Telanjang, Kepala Satpol PP Divonis Satu Bulan Penjara
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden bersalah atas perkara penggerebekan City Spa sebagai tempat prostitusi terselubung. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden bersalah atas perkara penggerebekan City Spa sebagai tempat prostitusi terselubung.

Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar ini menyatakan, perbuatan Cik Raden melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan," ujar Yus Enidar, Rabu (21/12/2016).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Cik Raden penjara selama dua tahun.

Dengan adanya hukuman ini, Cik Raden tidak perlu menjalani masa hukuman penjaranya.

Sebab Cik Raden sempat ditahan saat menjalani persidangan oleh penuntut umum dan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 16 Mei 2016 hingga 17 Juni 2016.

Berita Rekomendasi

Penggerebekan City Spa bermula pada 9 September 2015 lalu.

Cik Raden memanggil dua anggota Pol PP Gusti Zaldi dan Dedi Saputra ke ruang kerjanya.

Cik Raden memerintahkan Gusti dan Dedi untuk memantau kegiatan di dalam salon kecantikan/perawatan City Spa.

"Terdakwa memerintahkan Gusti dan Dedi untuk mengetahui apakah di City Spa menyediakan tempat untuk berbuat asusila. Cik Raden meminta Gusti dan Dedi tidak memberitahukan perintah tersebut kepada siapapun.

Setelah memantau City Spa, Gusti melaporkan ada pemijat berinisial O yang mau diajak berbuat asusila.

Berdasarkan laporan tersebut, Cik Raden memberikan uang Rp 450 ribu kepada Gusti dan Dedi sebagai ganti uang pribadi keduanya saat pijat di City Spa.

Menindaklanjuti laporan Gusti, Cik Raden bermaksud melakukan penggerebekan City Spa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas