Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana Ini Kendalikan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu dari Lapas

Hukuman 15 tahun penjara tak membuat Tedy Sudrajat (35) jera. Kedua kalinya ia didakwa kasus tindak pidana narkotika.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Narapidana Ini Kendalikan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu dari Lapas
TRIBUN PONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
ILUSTRASI - Barang bukti sabu 2 kg dan 15.000 pil ekstasi di Mapolresta Pontianak, Jumat (9/12/2016). TRIBUN PONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hukuman 15 tahun penjara tak membuat Tedy Sudrajat (35) jera. Kedua kalinya ia didakwa kasus tindak pidana narkotika.

Jaksa penuntut umum Sabi’in mendakwa Tedy pasal 114 ayat (2) dan pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati.

Di dalam persidangan Tedy tidak didampingi kuasa hukum. Majelis hakim sempat menanyakan apakah ingin didampingi kuasa hukum Teddy mengaku tidak memerlukannya.

Tedy pernah mengendalikan penyebaran ribuan pil ekstasi dari lembaga pemasyarakatan. Kasus Tedy terungkap ketika petugas menangkap kurirnya, Achmad Adi dan Abdul Sanusi.

Kedua kurir itu ditangkap saat akan menyelundupkan sabu 300 gram ke dalam Lapas Kelas II A Bandar Lampung (Lapas Way Huwi). Mereka mengantar sabu ke lapas atas perintah Tedy.

Awalnya Achmad menawarkan Sanusi pekerjaan sebagai kurir narkoba dan diterimanya. Tedy lalu menghubungi Sanusi dan memintanya mengambil paket narkoba dari orang bernama Nai.

Berita Rekomendasi

Nai dan Sanusi berkomunikasi. Mereka transaksi di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan. Nai menyerahkan 1.360 butir pil ekstasi ke Sanusi.

“Terdakwa Tedy menyuruh Sanusi untuk menyimpan pil ekstasi dan menunggu perintahnya,” kata Sabi’in di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (23/12/2016).

Tedy mentransfer uang ke rekening istri Sanusi sebesar Rp 9 juta. Uang itu Sanusi gunakan untuk membeli motor agar bisa cepat mengantarkan narkoba.

Setelah itu, Tedy menyuruh Sanusi untuk mengambil kembali pil ekstasi sebanyak 250 butir di depan Rumah Sakit Malahayati.

Tedy lalu memerintahkan Sanusi menyerahkan 1.620 butir pil ekstasi kepada Adi. Tedy kembali memerintahkan Sanusi mengambil narkoba di Jakarta. Sanusi menjemput sabu seberat 300 gram.

Tuntas melaksanakan tugasnya, Tedy menyuruh Adi dan Sanusi mengantar sabu tersebut ke Lapas Way Huwi. Saat mengantar sabu ke lapas Adi dan Sanusi ditangkap petugas BNN Provinsi Lampung.

Sabi’in mengutarakan, Sanusi pernah menerima uang Rp 30 juta dari pembeli narkoba bernama Ipung. Tedy memerintahkan uang itu diberikan ke istrinya Desiani.  

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas