Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Begal Diringkus, Salah Satunya Ditembak Polisi

Dua orang pelaku begal, Julyadi Setiawan alias Yadi (23) dan Bias Dwi Putra alias Bias (22), berhasil dibekuk Jatanras Polresta Pontianak.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Pelaku Begal Diringkus, Salah Satunya Ditembak Polisi
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean (Kanan) saat menanyakan kepada tersangka Yadi, sejauh mana keterlibatannya dalam melakukan aksi begal di Kota Pontianak, saat tersangka mendapatkan penanganan medis di Biddokes RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar, Sabtu (24/12/2016) malam. TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dua orang pelaku begal, Julyadi Setiawan alias Yadi (23) dan Bias Dwi Putra alias Bias (22), berhasil dibekuk jajaran personel Jatanras Polresta Pontianak, Sabtu (24/12/2016) sore.

Keduanya beberapa waktu terakhir meresahkan masyarakat Kota Pontianak dengan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

Satu pelaku bernama Yadi terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri, lantaran berupaya memberikan perlawanan saat akan diamankan personel Jatanras Polresta Pontianak, di kediamannya di Komplek Mandau Permai, Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat, sekitar pukul 16.10 WIB.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Yadi melakukan perlawanan terhadap personel, dan hampir mencelakai petugas. Dengan sigap, personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, melumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki pelaku. Sehingga pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Biddokes RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar, untuk mendapatkan perawatan medis," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, Sabtu (24/12/2016) malam.

Pengejaran kemudian dilanjutkan terhadap tersangka Bias. Ia berhasil diamankan di kediamannya di Gang Teluk Pakedai, Jalan Prof M Yamin, Pontianak Selatan.

"Personel melakukan pengembangan terhadap pelaku dan berhasil didapati dari keterangan pelaku, yakni tersangka Bias bersama-sama dengan tersangka Yadi, telah melakukan tidak pidana Curas sebanyak 7 (tujuh) TKP," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selain dari di tujuh lokasi tersebut, tersangka Bias ternyata juga pernah melakukan tidak pidana curas dengan rekannya yang telah diamankan sebelumnya, yakni tersangka Legi.

"Dengan tersangka Legi, tersangka Bias melakukan aksinya sebanyak lima TKP di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas