Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari Kasus Eko Patrio, Politikus Gerindra: Kapolri Teror Rakyat Sendiri

Politikus Gerindra H.R Muhammad Syafi'i atau akrab disapa Romo menuding Kapolri Jenderal Tito Karnavian kerap meneror rakyat.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komentari Kasus Eko Patrio, Politikus Gerindra: Kapolri Teror Rakyat Sendiri
Tribun Medan/Array A Argus
Anggota Komisi III DPR-RI, H R Muhammad Syafi'i, akrab disapa Romo, menyebut penanganan teroris tidak hanya tugas polisi. Semua pihak harus dilibatkan dalam penanganannya saat ditemui di rumah aspirasi H R Muhammad Syafi'i Center, Senin (26/12/2016) sore. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Politikus Gerindra H.R Muhammad Syafi'i atau akrab disapa Romo menuding Kapolri Jenderal Tito Karnavian kerap meneror rakyat.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR-RI itu di rumah aspirasinya di Jalan Bunga Baldu II, Asam Kumbang, Medan Selayang, Senin (26/12/2016).

"Kenapa saya katakan kerap meneror rakyat? Buktinya, kemarin, Eko yang anggota DPR itu menyampaikan aspirasinya langsung dipanggil. Harusnya tidak demikian," kata Romo.

Menurut Romo, Eko Hendro Purnomo atau akrab disapa Eko Patrio memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya. Apalagi, Eko adalah anggota Komisi IV DPR-RI.

"Mengeluarkan pendapat itu kan dijamin undang-undang. Lalu kenapa harus dipanggil untuk diperiksa? Sebagai anggota dewan, Eko itu punya hak suara," beber Romo.

Ia menganggap pemanggilan terhadap Eko ke Bareskrim Mabes Polri merupakan bentuk teror. Romo khawatir performa penegakan hukum yang dijalankan Polri akan melemah di mata masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian. Hanya karena menyebut kasus terorisme adalah pengalihan isu, lantas bisa membuat seseorang dipanggil untuk diperiksa," kata dia.

Sebelumnya, Eko sempat dipanggil Mabes Polri karena menyebut penangkapan teroris adalah pengalihan isu. Ia dianggap melecehkan institusi kepolisian.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas