LBH Makassar Kritik Pola Kekerasan Polri dalam Penanganan Kasus
Lembaga Bantuan Hukum Makassar mengkritik kultur kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian dalam penanganan suatu kasus.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum Makassar mengkritik kultur kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian dalam penanganan suatu kasus.
Kepala Bidang Informasi dan Dokumentasi LBH Makassar, David, menilai reformasi kepolisian saat ini berjalan mundur, yang berdampak pada sulitnya menghapus kultur kekerasan dalam penanganan kasus.
"LBH Makassar mencatat, berdasarkan pengaduan yang diterima, 17 kasus kekerasan dilakukan oleh aparat kepolisian, baik secara fisik dan non-fisik," ungkap David pada Selasa (27/12/2016).
Dari 14 kasus kekerasan secara fisik, 4 korban mengalami penganiayaan, 15 penahanan dan penangkapan sewenang, 15 penyiksaan, 8 penembakan, 2 penggeledahan tanpa surat, dan 4 penyitaan secara paksa.
"Selain itu dari tindakan penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, juga adanya indikasi tindakan penghilangan orang secara paksa," sambung David.
Penghilangan orang secara paksa ini menurut David adalah fenomena Polri menangani kasus. Pada tahun-tahun sebelumnya belum ada dalam laporan yang diterima LBH.
"Ada banyak pola-pola kekerasan yang masih kerap dilakukan polisi terhadap pelaku kejahatan seperti dipukul dengan tangan kosong atau benda serta diinjak secara bertubi-tubi, tangan dan kaki dilakban atau diikat, mulut dilakban atau kepala ditutup," kata dia.
Korban juga kerap medapat perlakuan seperti kepala ditutup dengan kantong dan disiram dengan air ke wajah (water boarding), diancam senjata api, ditembak di kaki, dicambuk, disetrum, dan disiksa hingga korban meninggal.
Aparat kepolisian juga menurut LBH Makassar, masih kerap melakukan aksi penembakan sewenang-wenang.
"Perangai aparat kepolisian sebagai mafia peradilan masih terjadi. Terdapat 3 kasus yang ditangani LBH Makassar menunjukkan indikasi aparat kepolisian memeras terduga tindak pidana," ucap David.