Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paket Narkotika Tiga Negara Gagal Dipakai untuk Pesta Tahun Baru di Semarang

Petugas gabungan mengamankan paket berisi 1000 butir ekstasi, 2,8 gram kokain, 138,74 gram MDMA, 82,67 gram Kethamine dan 1627 lembar LSD.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Paket Narkotika Tiga Negara Gagal Dipakai untuk Pesta Tahun Baru di Semarang
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
BNNP Jateng bekerjasama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY serta Kantor Pos Semarang menggelar perkara pengungkapan kasus narkotika di Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Semarang, Rabu (28/12/2016). TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Operasi gabungan BNNP Jateng, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY serta Kantor Pos Semarang meringkus sindikat narkotika di Semarang.

Dari ketiga tersangka yang dibekuk, petugas mengamankan 1000 butir ekstasi, 2,8 gram kokain, 138,74 gram MDMA, 82,67 gram Kethamine dan 1627 lembar LSD.

Barang-barang haram golongan I tersebut didatangkan para pelaku dari Jerman, Belanda dan Polandia melalui paketan yang dikirim ke Kantor Pos.

Ketiga tersangka yaitu EWT, warga Kawi, Semarang; ASN, warga Ngaglik, Semarang; dan EPS yang ngekos di daerah Tembalang. EWT dan ASN adalah rekan semasa SMA, adapun EPS adalah kekasih ASN.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan terungkapnya jaringan pengedar narkotika ini bermula dari kecurigaan petugas akan adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Jerman melalui Kantor Pos di Semarang pada pertengahan Desember lalu.

Setelah diperiksa dengan X Ray, paketan kotak mainan anak-anak itu berisi ekstasi di dalamnya.

Berita Rekomendasi

"Kami lalu telusuri ke alamat tertuju di daerah Tegalsari, Semarang. Namun saat itu pemilik kos menolak barang itu dengan alasan tidak ada nama penerima di tempat kosnya. Namanya disamarkan saat itu," kata Agus saat gelar perkara di Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Semarang, Rabu (28/12/2016).

Tim gabungan terus menginvestigasi hingga akhirnya ASN tertangkap usai mengambil paketan ekstasi di Kantor Pos Peleburan, Semarang. Melalui keterangan ASN itu, selanjutnya dua tersangka lain ikut dibekuk.

"Ternyata masih ada beberapa jenis narkotika pesanan sebelumnya yang disimpan di rumah EWT, Rumah ASN dan tempat kos EPS. Sebut saja pil ekstasi, MDMA, kokain, LSD dan Kethamine," ungkap Agus.

Berbagai varian narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Semarang menjelang pesta pergantian tahun baru 2017.

"Pengakuan tiga tersangka mereka baru beberapa bulan ini beroperasi. Kami akan terus gencarkan razia serta menjalin kerjasama dengan baik," beber Agus.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas