Polresta Barelang Cari Petunjuk Lain Buktikan Wardiaman Pembunuh Anggi dan Sintya
Kasus penganiayaan dan pembunuhan ini meningkat dibandingkan tahun 2015 lalu yakni sebanyak 16 kasus dan terselesaikan sebanyak 13 kasus
Penulis: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - dari hasil rekapan Satreskrim Polresta Barelang, selama satu tahun kasus kriminaliatas pembunuhan dan penganiayaan berat sehingga menewaskan seseorang pada tahun 2016 sebanyak 22 kasus.
Dan untuk pengungkapan pada tahun ini sebanyak 17 kasus. Saat ini, polisi masih memiliki hutang sekitar 5 kasus lagi.
Kasus penganiayaan dan pembunuhan ini meningkat dibandingkan tahun 2015 lalu yakni sebanyak 16 kasus dan terselesaikan sebanyak 13 kasus.
Otomatis, tiga kasus tambahan menjadi PR tersendiri bagi Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika dalam ekspose data akhir tahun di Mapolresta Barelang, Selasa (28/12/2016) siang mengungkapkan, dari lima kasus tersebut dua diantaranya kasus Anggi dan Sintya yang dibunuh secara sadis.
"Kasus pembunuhan yang dilakukan sodara Wardiaman masih ada dua kasus lagi. Namun karena minimnya barang bukti, kita masih melakukan pencarian bukti lainya," sebut Helmy Santika menerangkan.
Mencuatnya kembali nama Wardiaman dalam rentetan kasus pembunuhan di tahun 2015 dan menjadi pekerjaan tertunda di tahun 2016 memang terus menjadi atensi hingga saat ini.
Tak heran, selama persidangan polisi terus memantau kasus wardiaman tersebut.
"Sekarang ini dia sedang melakukan banding, dan kita terus memantau persidangan. Fakta-fakta di persidangan, temuan baru di persidangan dan kita masih mencari petunjuk lainya," sebut Helmy menerangkan.
Selama satu tahun pasca kejadian demi kejadian sadis yang dialami beberapa wanita muda di Batam, baru kali ini, Polresta Barelang berani berbicara blak-blakan terkait tersangka yang saat ini sudah menjadi terpidana dengan vonis kurungan seumur hidup tersebut.
pembunuhan dua gadis malang yang belum terungkap tersebut seperti terarah ke Wardiaman.
"Sejauh ini penyidik masih mencari petunjuk, mendengar amar putusan majelis hakim, disamping itu, kita juga mencari alat bukti lain yang bisa mengarahkan penyelidikan kepada pelaku yang sudah ada," katanya.
Memang tugas penyidik dalam hal ini tidaklah mudah, polisi sudah mendapatkan beberapa data dan mengaitkanya dengan tersangka Wardiaman.
"Selama ini kita terkendala dengan minimnya alat bukti di masing-masing TKP. Sejauh ini, penyidik kembali berusaha memutar otak, mendengarkan fakta di persidangan apakah dua orang ini pembunuhnya Wardiaman," tukasnya.
Untuk diketahui, Wardiaman terbukti bersalah dipersidangan dalam kasus pembunuhan terhadap korbannya Dian Milenia.
Wardiaman dijatuhi hukuman seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.