Satu Tersangka Beraksi di 20 TKP dan Pernah Tembak Korban Hingga Tewas
Tersangka Sukur, Suhaili, Mad Agus dan Rais merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Enam tersangka yang ditangkap Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polda Lampung sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Satu tersangka setidaknya terlibat dalam 20 tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka Muhammad Nur alias Dalom dan Hendra Bangsawan bahkan pernah membunuh korbannya.
Mereka mengeroyok dan menembak korbannya menggunakan senjata api rakitan hingga tewas di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Tersangka Sukur, Suhaili, Mad Agus dan Rais merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Mereka berbeda kelompok,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Heri Sumarji, Rabu (28/12/2016).