Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat Gara-gara Konsumsi Narkoba, Mantan Dandim Makassar Banding

Mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty diganjar 10 bulan penjara dan dipecat dari TNI.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dipecat Gara-gara Konsumsi Narkoba, Mantan Dandim Makassar Banding
Kompas.com/Achmad Faizal
Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya, Kamis (29/12/2016). KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty diganjar 10 bulan penjara dan dipecat dari TNI.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi III-12, Surabaya, Kamis (29/12/2016).

Terdakwa Kolonel Jefry dinyatakan bersalah terlibat pesta sabu-sabu di Hotel d'Maleo, Makassar.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Sugeng Sutrisno SH MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.

"Menyatakan terdakwa dihukum 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Hukuman itu dikurangi terdakwa selama menjalani masa tahanan selama 110 hari," tandas Sugeng Sutrisno.

Kolonel Jefry dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Oditur Militer (Odmil) Kolonel Laut (KH) Bambang Pujianto yakni 1 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

BERITA REKOMENDASI

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dapat mencoreng institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat.
Akibat yang ditimbulkan dapat merusak citra TNI.

Terdakwa yang saat itu menjabat Dandim Makassar seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dan menaati instruksi pimpinan TNI untuk memerangi narkoba.

"Terdakwa justru mengonsumsi narkoba dan tidak mengindahkan perintah pimpinan TNI," tandas Sugeng.

Setelah pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk bersikap.

Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Kol Jefry langsung menyatakan banding atas putusan yang ada.

"Jadi memutuskan upaya hukum dan banding?" tanya hakim ketua.

"Siap" tandas Kolonel Jefry.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas