Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Barelang Larang Warga Gunakan Mercon dan Petasan di Malam Tahun Baru

Polresta barelang melarang masyarakat menggunakan petasan atau mercon dalam merayakan malam tahun baru 2017 besok.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolres Barelang Larang Warga Gunakan Mercon dan Petasan di Malam Tahun Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan berbagai jenis petasan serta bahan-bahan pembuatnya saat ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/12/2015). Aparat Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pembuat petasan berinisial J (60) serta barang bukti berupa 80.000 buah petasan jenis mercon gangsing, 18.000 buah petasan jenis rentetan, 45.000 buah petasan kecil, dan 1.500 petasan bungkus kuning. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polresta barelang melarang masyarakat menggunakan petasan atau mercon dalam merayakan malam tahun baru 2017 besok.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika.

Menurut Helmy, untuk menggunakan mercon atau petasan tentunya berisiko dan membahayakan. Atas dasar tersebutlarangan itu diberlakukan oleh pihak kepolisian.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan petasan atau mercon dalam peringatan malam tahun baru nantinya," kata Helmy.

Menurut Helmy, jika ingin menggunakan kembang api, masyarakat harus melapor kepada pihak kepolisian. Nantinya pihak kepolisian akan memberikan asistensi untuk penggunaan kembang api tersebut.

"Tetap warga harus melapor. Dan nanti kita akan berikan asistensi supaya bisa membuat kegiatan yang aman," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kemudian, selain memberikan pemahaman bagi pihak penyelenggara acara yang menggunakan kembang api, polisi juga akan memberitahukan cara bagaimana membakar kembang api.

Peringatan ini diberikan polisi supaya malam tahun baru di Kota Batam tetap selalu aman dan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

"Yang jelas, jika ada yang hendak menggunakan kembang api, bisa segera membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan cepat," katanya. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas