Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Narkoba ke Bali, Para Pelaku Sembunyikan di Pakaian Dalam

Empat penumpang pesawat yang kedapatan membawa narkoba berhasil diamankan saat tiba di Bali.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Kesiapsiagaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuka (KPPBC) Tipe Madya Ngurah Rai saat libur Tahun Baru membuahkan hasil.

Empat penumpang pesawat yang kedapatan membawa narkoba berhasil diamankan saat tiba di Bali.

Kelima pelaku yakni Suphan (34), Rizka Afrillia (33), Samuel Edward (31), Naiman (37) dan Hartono penerima barang dari Suphan.

“Dari hasil profiling teman-teman di lapangan terhadap penumpang yang memang akhir tahun ini kita waspada terus. Dan memang trennya selalu meningkat di tahun baru,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Ngurah Rai, Budi Hardjanto kepada media.

Budi menambahkan, dari kelima pelaku didapatkan barang bukti total sekira 634 gram bruto dengan berbagai jenis narkoba.

Terdapat barang bukti sabu-sabu, kokain dan ekstasi dari kelimanya.

Suphan membawa shabu seberat 506 gram bruto sabu yang dibungkus kemasan alumunium foil.

Berita Rekomendasi

Ia diamankan pada 31 Desember 2016 saat tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 20.00 Wita menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH-0853 rute Kuala Lumpur-Denpasar.

Lalu dikembangkan dan diamankan Hartono sebagai penerima barang yang dibawa oleh Suphan.

Sementara itu, Rizka Afrillia kedapatan menyembunyikan 5 plastik klip kokain seberat 4,85 gram.

Yang mana Rizka menyembunyikannya di dalam balik bra bagian kanannya.

Rekan Rizka yakni Samuel Edward kedapatan menyembunyikan 1 plastik klip sabu sekira 0,84 gram di dalam celana dalamnya.

Keduanya tiba di Bali tanggal 2 Januari 2017 menggunakan pesawat AirAsia QZ521 rute Don Mueang-Denpasar sekira pukul 20.00 Wita.

Sedangkan Naiman tiba di Bali 3 Desember 2017 dari Kualalumpur tiba di Bali dengan membawa bungkusan plastik bening dilapisi karet berisi shabu seberat 70,20 gram bruto.

Ia menyembunyikannya di dalam lubang anusnya.

Mereka dikenakan pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun pidana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas