Dua Warga Malaysia Ini Sontak Lemas Diancam Hukuman Mati
Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27), hanya tampak pasrah ketika menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27), hanya tampak pasrah ketika menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (4/1/2017).
Dua sekawan yang tercatat sebagai Warga Negara (WN) Malaysia ini, menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keduanya merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba sabu-sabu seberat 20 kg.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya didakwa dengan pasal berlapis.
Bahkan dari pasal yang didakwakan jaksa, keduanya diancam hukuman pidana hukuman mati.
JPU Hendri Yanto SH dan Romi Pasolani SH, mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan primair, keduanya didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.
Dakwaan subsidair, keduanya didakwa dengan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132.
Dakwaan lebih subsiadir, didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 dengan undang-undang yang sama.
Berdasarkan berkas jaksa, Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27) , keduanya warga asal Sabah Malaysia, dibekuk petugas rumah kos kawasan Jalan Karet RT 10 RW 3 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Rabu 5 Oktober 2016.
Keduanya dibekuk langsung oleh jajaran petugas Mabes Polri.
Keduanya diduga merupakan jaringan sindikat narkoba internasional yang telah lama dipantau Mabes Polri.
Dari penggeledahan petugas, didapatkan satu koper warna hitam yang berisikan 20 paket kemasan sabu-sabu seberat 20 kg.
Keduanya mengakui hanya menjalani perintah dari Clementain alias Bobi untuk menjaga koper berisi sabu-sabu.(bew)