Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyiksa Mantan Tunangan Dibekuk

Tersangka mengaku sakit hati diputusin tunangannya karena mengaku sudah banyak habis uang, dan merencanakan untuk menghabisi korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyiksa Mantan Tunangan Dibekuk
Net
Ilustrasi 

Laporan Serambi Indonesia Muhammad Nasir

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Aparat polisi Polres Aceh Tamiang  berhasil membekuk Musliyadi (28) warga Pinding Kabupaten Gayo Lues saat melarikan diri usai menganiaya mantan tunangannya.

Tersangka dibekuk persis depan Polsek Polsek Rantau Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (3/1/2017) pukul 22.15 Wib.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK  didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra dan Kapolsek Seruway AKP Sumasdiono kepada Serambinews.com Rabu (4/12017) mengatakan, usai mendapat laporan dari adik korban penganiyaan Sulasmi (28) warga Dusun Bendahara Desa Sungai Kurok I, Kecamatan Seruway Aceh Tamiang.

Aparat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan anggota Polsek Seruway langsung bergerak cepat memblokir sejumlah arah keluar masuk kecamatan Seruway.

“Kita dapatkan informasi yang bersangkutan masih disekitar Seruway, namun tidak berhasil ditemukan karena yang bersangkutan bersembunyi di perkebunan sawit,” ujarnya

Pihaknya langsung  memprediksi sejumlah jalan balik tersangka  ke Gayo Lues.

BERITA REKOMENDASI

Diantarnya melalui jalan Lokop, Kabupaten Aceh Timur dan menyebarkan foto dan informasi penganiayaan tersebut ke Polres Aceh Timur.

Di Aceh Timur, tepatnya di depan Polsek Rantau Panjang, personil polisi Rantau Panjang dibantu anggota polisi Polres Aceh Tamiang menggelar razia jalan menuju Pinding, Gayo Lues.

Tepat pukul 22.15 Wib, tersangka melintas jalan tersebut dan terjaring razia polisi. Tersangka langsung di ciduk dan aparat Polisi Polres Aceh Timur kemudian dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada penyidik, tambah Kapolsek, tersangka mengaku sakit hati diputusin tunangannya karena mengaku sudah banyak habis uang, dan merencanakan untuk menghabisi  korban. Kini pelaku meringkuk di jeruji besi Mapolres Tamiang.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis Desa Sungai Kurok, Sulasmi (28) warga Dusun Bendahara Desa Sungai Kurok I, Kecamatan Seruway Aceh Tamiang dianiya secara membabi buta dengan senjata tajam oleh pelaku yang tak lain mantan tunangan korban. Selasa (3/1/2017) pagi.


Korban mengalami luka sobek di kedua lengan kanan dan kiri, kaki kiri serta luka sobek di perut, hari itu juga korban dilarikan ke RSUD Aceh Tamiang untuk menjalani perawatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas