Penyiksa Mantan Tunangan Dibekuk
Tersangka mengaku sakit hati diputusin tunangannya karena mengaku sudah banyak habis uang, dan merencanakan untuk menghabisi korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Serambi Indonesia Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Aparat polisi Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk Musliyadi (28) warga Pinding Kabupaten Gayo Lues saat melarikan diri usai menganiaya mantan tunangannya.
Tersangka dibekuk persis depan Polsek Polsek Rantau Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (3/1/2017) pukul 22.15 Wib.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra dan Kapolsek Seruway AKP Sumasdiono kepada Serambinews.com Rabu (4/12017) mengatakan, usai mendapat laporan dari adik korban penganiyaan Sulasmi (28) warga Dusun Bendahara Desa Sungai Kurok I, Kecamatan Seruway Aceh Tamiang.
Aparat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan anggota Polsek Seruway langsung bergerak cepat memblokir sejumlah arah keluar masuk kecamatan Seruway.
“Kita dapatkan informasi yang bersangkutan masih disekitar Seruway, namun tidak berhasil ditemukan karena yang bersangkutan bersembunyi di perkebunan sawit,” ujarnya
Pihaknya langsung memprediksi sejumlah jalan balik tersangka ke Gayo Lues.
Diantarnya melalui jalan Lokop, Kabupaten Aceh Timur dan menyebarkan foto dan informasi penganiayaan tersebut ke Polres Aceh Timur.
Di Aceh Timur, tepatnya di depan Polsek Rantau Panjang, personil polisi Rantau Panjang dibantu anggota polisi Polres Aceh Tamiang menggelar razia jalan menuju Pinding, Gayo Lues.
Tepat pukul 22.15 Wib, tersangka melintas jalan tersebut dan terjaring razia polisi. Tersangka langsung di ciduk dan aparat Polisi Polres Aceh Timur kemudian dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada penyidik, tambah Kapolsek, tersangka mengaku sakit hati diputusin tunangannya karena mengaku sudah banyak habis uang, dan merencanakan untuk menghabisi korban. Kini pelaku meringkuk di jeruji besi Mapolres Tamiang.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis Desa Sungai Kurok, Sulasmi (28) warga Dusun Bendahara Desa Sungai Kurok I, Kecamatan Seruway Aceh Tamiang dianiya secara membabi buta dengan senjata tajam oleh pelaku yang tak lain mantan tunangan korban. Selasa (3/1/2017) pagi.
Korban mengalami luka sobek di kedua lengan kanan dan kiri, kaki kiri serta luka sobek di perut, hari itu juga korban dilarikan ke RSUD Aceh Tamiang untuk menjalani perawatan.